Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/JN/2025/MS.Idi Andre Pratama, S.H. ZULFAHMI,SKM Bin SAMSUL BAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 20/JN/2025/MS.Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3486/L.1.22/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andre Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ZULFAHMI,SKM Bin SAMSUL BAHRI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-  29   /L.1.22/Eku.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

Zulfahmi, Skm Bin Samsul Bahri

Tempat lahir

:

Pangkalan Susu

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 03 Agustus 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn. Kuta Desa Labuhan Kec. Julok Kab. Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

Diploma IV / Strata 1

Lain-lain

:

-

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Tanggal 03 Juni 2025 s.d 17 Juni 2025

Penangguhan Penahanan Penyidik Polri

:

Tanggal 13 Juni 2025 s.d Sekarang

Penuntut Umum

:

-

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa ZULFAHMI, SKM Bin SAMSUL BAHRI pada hari Senin Tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 23.04 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warkop Oke Kopi Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 23.04 Wib bertempat di Warung Kopi Oke Kupi tepatnya di Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang bermain judi online dengan menggunakan 1 (satu) Handphone Merk Vivo 1920 warna Biru dengan imei1 864011046730638 dan imei2 864011046730620, dan bermain melalui website PAJAKTOTO dengan Username Abel37 dengan sandi Lolipop0308, Yang mana Terdakwa melakukan deposit melalui Aplikasi DANA. Bahwa menurut riwayat transaksi pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 Terdakwa telah melakukan transaksi deposit sebanyak 2 (dua) kali, diantaranya : Sejumlah Rp. 95.855,- (sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) pada pukul 13.19 WIB dan Sejumlah Rp. 93.000,- (sembilan puluh tiga ribu rupiah) pada pukul 21.36 WIB. Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang bermain judi online dengan modal bonus sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah), di permainan Mahjong Ways dengan sisa saldo sejumlah Rp. 54.370,- (lima puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) dengan bet/biaya per putaran sejumlah Rp. 800,- (delapan ratus rupiah). Selanjutnya Opsnal Polres Aceh Timur membawa Terdakwa ke Polres Aceh Timur guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan harga Nilai Dua Gram Emas Murni  yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Syariah Idi Nomor : 043/Pol/60026/2025, tanggal 02 Juni 2025 menyebutkan bahwa harga nilai dua gram mas murni adalah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus rupiah).
  • Bahwa permainan judi baik yang dilakukan secara langsung maupun online merupakan perbuatan yang haram menurut Fatwa MUI dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa ZULFAHMI, SKM Bin SAMSUL BAHRI pada hari Senin Tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 23.04 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warkop Oke Kopi Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 23.04 Wib bertempat di Warung Kopi Oke Kupi tepatnya di Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang bermain judi online dengan menggunakan 1 (satu) Handphone Merk Vivo 1920 warna Biru dengan imei1 864011046730638 dan imei2 864011046730620, dan bermain melalui website PAJAKTOTO dengan Username Abel37 dengan sandi Lolipop0308, Yang mana Terdakwa melakukan deposit melalui Aplikasi DANA. Bahwa menurut riwayat transaksi pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 Terdakwa telah melakukan transaksi deposit sebanyak 2 (dua) kali, diantaranya : Sejumlah Rp. 95.855,- (sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) pada pukul 13.19 WIB dan Sejumlah Rp. 93.000,- (sembilan puluh tiga ribu rupiah) pada pukul 21.36 WIB. Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang bermain judi online dengan modal bonus sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah), di permainan Mahjong Ways dengan sisa saldo sejumlah Rp. 54.370,- (lima puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) dengan bet/biaya per putaran sejumlah Rp. 800,- (delapan ratus rupiah). Selanjutnya Opsnal Polres Aceh Timur membawa Terdakwa ke Polres Aceh Timur guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan harga Nilai Dua Gram Emas Murni  yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Syariah Idi Nomor : 043/Pol/60026/2025, tanggal 02 Juni 2025 menyebutkan bahwa harga nilai dua gram mas murni adalah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus rupiah).
  • Bahwa permainan judi baik yang dilakukan secara langsung maupun online merupakan perbuatan yang haram menurut Fatwa MUI dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

 

 

Idi, 21 Agustus 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

ANDRE PRATAMA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.19970102 202012 1 012

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya