Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
199/Pdt.P/2025/MS.Idi SUSI TAHIR Binti TAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 199/Pdt.P/2025/MS.Idi
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat 199/Pdt.P/2025/MS.Idi
Pemohon
NoNama
1SUSI TAHIR Binti TAHIR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muzakir, S.H. CPMSUSI TAHIR Binti TAHIR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

 

  1. Menetapkan seorang anak, bernama:Mutia M. Nur Binti M. Nur, Nik.1108126104100001, tempat dan tanggal lahir, Medan, 21 April 2010, agama Islam, pendidikan SMP, jenis kelamin perempuan, berada di bawa perwalian Pemohon (Susi Tahir Binti Tahir) khusus dalam hal Pemohon mewakili anak Pemohon untuk dapat menandatangani akta jual beli/balik nama sebidang tanah seluas ±390 M2 (tiga ratus sembilan puluh meter persegi) berdasarkan Akta Hibah Nomor:571/2021 tanggal 27 Desember 2021, yang terletak di Gampong Tanjong Minjei Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur;

 

  1. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara;

 

A t a u:

 

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak