Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
368/Pdt.G/2025/MS.Idi SUSI TAHIR Binti TAHIR 1.HENDON Binti AHMAD
2.ABDULLAH M. YUSUF Bin M. YUSUF IBRAHIM
3.AINSYAH Binti M. YUSUF IBRAHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 368/Pdt.G/2025/MS.Idi
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat 368/Pdt.G/2025/MS.Idi
Penggugat
NoNama
1SUSI TAHIR Binti TAHIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muzakir, S.H. CPMSUSI TAHIR Binti TAHIR
Tergugat
NoNama
1HENDON Binti AHMAD
2ABDULLAH M. YUSUF Bin M. YUSUF IBRAHIM
3AINSYAH Binti M. YUSUF IBRAHIM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan hibah sebidang tanah  seluas ±390 M2 (tiga ratus sembilan puluh meter persegi), sesuai dengan Akta Hibah Nomor:571/2021 tanggal 27 Desember 2021, yang dikeluarkan oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Utara, yang terletak di Gampong Tanjong Minjei Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara : dengan Parik Rel PJKA, Lihat Sket;
    • Timur : dengan Lorong Keluarga Tarmizi, 13, 00 M;
    • Selatan : dengan Parik Jalan Negara, 29, 00 M;
    • Barat : dengan Tanah Iskandar, 14, 00 M;

Adalah sah menurut Hukum dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 

  • Menyatakan dan Membatalkan Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Warisan Nomor 12, yang dibuat oleh Notaris/PPAT H. Azwir, S.H, M.Kn tanggal 13 Oktober 2024 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau batal demi hukum.

 

  • Menghukum Para Tergugat atau siapapun pihak ketiga yang menguasai objek hibah tersebut untuk dikembalikan kepada pemilik hibah (Mutia M. Nur Binti m. Nur) secara sukarela dan sempurna tanpa ada ikatan hukum apapun dengan pihak ketiga;

 

  • Membebankan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini menurut Hukum.

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak