Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-08/Idi/Eku.2/03/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
Mahzar Bin Alm. M. Amin
|
Tempat lahir
|
:
|
Pante Panah
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Tahun / 30 Juni 1986
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun P. Hasyim, Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa Mahzar Bin Alm. M. Amin
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa
|
Bahwa ia terdakwa Mahzar Bin Alm. M. Amin pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung yang berada di Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa kejadian bermula pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa Mahzar Bin Alm. M. Amin duduk di kedai yang berada di Desa Pante Panah, Kec. Pante Bidari, Kab. Aceh Timur bersama saksi Zulfikar Bin Ismail (Berkas Perkara Terpisah) sedang bermain Judi Online (Jarimah Maisir) menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo A17 milik terdakwa;
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara terdakwa Mahzar Bin Alm. M. Amin meminta bantuan kepada saksi Zulfikar Bin Ismail untuk membuatkan akun yang akan digunakan oleh terdakwa untuk bermain Judi Online/Jarimah Maisir melalui website : ULTRA 33 dengan username : Istana Impian dan password : pembunuh88@;
- Bahwa setelah berhasil membuat akun judi online pada website : ULTRA 33 tersebut, selanjutnya terdakwa melakukan deposit (pengisian saldo) dengan cara mengirim uang sebesar Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dari akun DANA milik saksi Zulfikar dengan nomor akun 0822 7270 8278 atas nama Zulfikar Bin Ismail dikarenakan terdakwa tidak memiliki akun DANA pribadi, bahwa setelah terdakwa mengirimkan uang tersebut kemudian terdakwa meminta bantuan kepada saksi Zulfikar Bin Ismail untuk masuk ke dalam situs website ULTRA 33 menggunakan username serta password yang telah dibuat oleh saksi Zulfikar Bin Ismail. Selanjutnya terdakwa melakukan konfirmasi deposit sesuai dengan nominal yang telah terdakwa transfer, kemudian setelah saldo masuk di akun website ULTRA 33 dan saldo terisi sesuai dengan nominal yang telah terdakwa transfer selanjutnya terdakwa bermain Judi Online/Jarimah Maisir dengan jenis permainan Slot Mahjong Ways pada website ULTRA 33 dan memasang bet/taruhan sebesar Rp400,- (empat ratus rupiah) setiap sekali menekan atau sekali putaran;
- Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 23.00 WIB datang Tim Opsnal Polres Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo A17 Warna Biru milik terdakwa dengan Imei 1 8688520269194996 dan Imei 2 8688520269194988, kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa telah bermain Judi Online/Jarimah Maisir jenis slot Mahjong Ways tersebut sejak 3 (tiga) bulan terakhir dan kemenangan terbesar terdakwa saat bermain Judi Online/Jarimah Maisir tersebut yaitu sebesar Rp500.00,- (lima ratus ribu rupiah).
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------------------------------ |