Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/MS.Idi Basiah binti Tulout Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/MS.Idi
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat 64/Pdt.P/2025/MS.Idi
Pemohon
NoNama
1Basiah binti Tulout
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Ruhana binti Abdul Jalil telah meninggal dunia  pada tanggal 27 Mei 2025 karena sakit dan dikebumikan di tempat Pemakaman umum Gampong Keumuneng Dua, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur ;
  3. Menetapkan ahli waris dari Ruhana binti Abdul Jalil adalah sebagai berikut
    1. Basiah binti Tulout (ibu kandung/ Pemohon);
    2. Musliadi bin Maulidin (anak Lk kandung / masih dibawah umur);
    3. Rifqi Afrizal bin Maulidin (anak Lk kandung / masih dibawah umur);
  4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDER :

- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak