Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-66/L.1.22/Eku.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap terdakwa
|
:
|
M DEDI Bin ABDUL JALIL
|
Tempat lahir
|
:
|
Lhokseumawe
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
47 Tahun / 03 Februari 1977
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Ingin Jaya Gampong Seuneubok Bayu Kec. Banda Alam Kab. Aceh Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
- PENAHANAN :
Penyidik Polri
|
:
|
Tanggal 19/11/2024 s/d tanggal 22/11/2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Tanggal 10/12/2024 s/d tanggal 24/12/2024
|
- DAKWAAN :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa M Dedi Bin Abdul Jalil pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Kuta Lawah Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa sedang menjaga kios milik terdakwa di samping SPBU Kuta Lawah di Gampong Kuta Lawah Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, lalu datang saksi Abdullah Bin Hasyim (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli teh dingin, setelah itu saksi Abdullah mengatakan kepada terdakwa “pinjam handphone sebentar mau depo” dan terdakwa menjawab “enggak bisa karena ni handphone anak saya” lalu saksi Abdullah mengatakan “abang ada enggak akun untuk main judi online, pinjam bentar untuk main, mintak tolong sekalian depokan lah Rp.30.000,-” dan terdakwa menjawab “yaudah mana uang Rp.30.000,- untuk depo nya”, lalu saksi Abdullah memberikan uang sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara membuka akun Dana milik istri terdakwa atas nama sdri. Nadia dengan nomor handphone 0853 7005 1600 pada 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12s model V2043 warna putih dengan imei 1 : 860992058346914 dan imei 2 : 860992058346906 yang di dalamnya terdapat aplikasi SlotsRp dengan ID akun 1661473, nama pemain Bau051600 dan password 11977, kemudian terdakwa klik Top Up dan mengetik Rp.30.000 lalu memilih akun Dana yang telah ditautkan ke dalam akun SlotsRp milik terdakwa, setelah itu dari aplikasi SlotsRp langsung diarahkan ke aplikasi Dana sdri. Nadia lalu terdakwa masukan PIN akun Dana tersebut, setelah berhasil melakukan deposit terdakwa memberikan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12s model V2043 warna putih tersebut kepada saksi Abdullah untuk bermain judi online dan saksi Abdullah memilih permainan Mahjong Ways 2 dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp.360,- (tiga ratus enam puluh rupiah), setelah itu saksi Abdullah bertanya kepada terdakwa “abang enggak main juga” dan terdakwa menjawab “karena kau enggak ada kawan yaudah aku main juga biar ada kawannya”, lalu terdakwa membuka aplikasi Facebook menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo F11 warna biru model CPH1911 dengan imei 1 : 8698740424009936 dan imei 2 : 8698740424009928 dan melihat ada iklan judi online, lalu terdakwa mendownload dan membuka aplikasi aplikasi judi online tersebut kemudian mengisi formulir lalu memasukan nomor hp terdakwa yakni 0853 7005 1600, selanjutnya masuk chat whatsapp berisikan kode 3074 dari ANT OTP dengan nomor 0821 1579 3593 lalu terdakwa memasukan kode tersebut di aplikasi BwSlots dan terdakwa pun diberikan ID akun 32302925, nama pemain user2478 dan password 11977, setelahn terdakwa berhasil masuk ke dalam aplikasi BwSlots terdakwa membuka menu Top UP kemudian memilih akun Dana dan memasukan nominal saldo sebesar Rp.47.500,- (empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), selanjutnya masuk pemberitahuan pemotongan saldo Dana dan terdakwa mengklik menu bayar, setelah saldo masuk ke aplikasi BwSlots terdakwa memilih permainan Gates of Olympus lalu mengklik taruhan sebesar Rp.200,- (dua ratus rupiah), kemudian untuk bermain terdakwa menekan tombol spin (putar), adapun terdakwa bermain judi online dengan saksi Abdullah selama sekira 30 (tiga puluh menit), lalu sekira pukul 22.00 WIB datang 2 (dua) orang personil Resmob Polres Aceh Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Abdullah, selanjutnya terdakwa dan saksi Abdullah beserta keseluruhan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mengetahui adanya aplikasi BwSlots melalui iklan yang ada di media sosial Facebook dan terdakwa telah bermain judi online sejak 1 (satu) minggu yang lalu;
- Bahwa cara terdakwa dalam memiliki akun judi online pada aplikasi BwSlots tersebut adalah dengan mendownload aplikasi tersebut melalui iklan yang ada di media sosial Facebook, dan setelah aplikasi tersebut terdownload terdakwa membuka aplikasi tersebut dan mengisi formulir lalu terdakwa memasukan nomor hp terdakwa yakni 0853 7005 1600, selanjutnya masuk chat whatsapp berisikan kode 3074 dari ANT OTP dengan nomor 0821 1579 3593 kemudian terdakwa memasukan kode tersebut di aplikasi BwSlots dan terdakwa pun diberikan ID akun 32302925, nama pemain user2478 dengan password 11977.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa M Dedi Bin Abdul Jalil pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Kuta Lawah Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa sedang menjaga kios milik terdakwa di samping SPBU Kuta Lawah di Gampong Kuta Lawah Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, lalu datang saksi Abdullah Bin Hasyim (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli teh dingin, setelah itu saksi Abdullah mengatakan kepada terdakwa “pinjam handphone sebentar mau depo” dan terdakwa menjawab “enggak bisa karena ni handphone anak saya” lalu saksi Abdullah mengatakan “abang ada enggak akun untuk main judi online, pinjam bentar untuk main, mintak tolong sekalian depokan lah Rp.30.000,-” dan terdakwa menjawab “yaudah mana uang Rp.30.000,- untuk depo nya”, lalu saksi Abdullah memberikan uang sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara membuka akun Dana milik istri terdakwa atas nama sdri. Nadia dengan nomor handphone 0853 7005 1600 pada 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12s model V2043 warna putih dengan imei 1 : 860992058346914 dan imei 2 : 860992058346906 yang di dalamnya terdapat aplikasi SlotsRp dengan ID akun 1661473, nama pemain Bau051600 dan password 11977, kemudian terdakwa klik Top Up dan mengetik Rp.30.000 lalu memilih akun Dana yang telah ditautkan ke dalam akun SlotsRp milik terdakwa, setelah itu dari aplikasi SlotsRp langsung diarahkan ke aplikasi Dana sdri. Nadia lalu terdakwa masukan PIN akun Dana tersebut, setelah berhasil melakukan deposit terdakwa memberikan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12s model V2043 warna putih tersebut kepada saksi Abdullah untuk bermain judi online dan saksi Abdullah memilih permainan Mahjong Ways 2 dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp.360,- (tiga ratus enam puluh rupiah), setelah itu saksi Abdullah bertanya kepada terdakwa “abang enggak main juga” dan terdakwa menjawab “karena kau enggak ada kawan yaudah aku main juga biar ada kawannya”, lalu terdakwa membuka aplikasi Facebook menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo F11 warna biru model CPH1911 dengan imei 1 : 8698740424009936 dan imei 2 : 8698740424009928 dan melihat ada iklan judi online, lalu terdakwa mendownload dan membuka aplikasi aplikasi judi online tersebut kemudian mengisi formulir lalu memasukan nomor hp terdakwa yakni 0853 7005 1600, selanjutnya masuk chat whatsapp berisikan kode 3074 dari ANT OTP dengan nomor 0821 1579 3593 lalu terdakwa memasukan kode tersebut di aplikasi BwSlots dan terdakwa pun diberikan ID akun 32302925, nama pemain user2478 dan password 11977, setelahn terdakwa berhasil masuk ke dalam aplikasi BwSlots terdakwa membuka menu Top UP kemudian memilih akun Dana dan memasukan nominal saldo sebesar Rp.47.500,- (empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), selanjutnya masuk pemberitahuan pemotongan saldo Dana dan terdakwa mengklik menu bayar, setelah saldo masuk ke aplikasi BwSlots terdakwa memilih permainan Gates of Olympus lalu mengklik taruhan sebesar Rp.200,- (dua ratus rupiah), kemudian untuk bermain terdakwa menekan tombol spin (putar), adapun terdakwa bermain judi online dengan saksi Abdullah selama sekira 30 (tiga puluh menit), lalu sekira pukul 22.00 WIB datang 2 (dua) orang personil Resmob Polres Aceh Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Abdullah, selanjutnya terdakwa dan saksi Abdullah beserta keseluruhan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mengetahui adanya aplikasi BwSlots melalui iklan yang ada di media sosial Facebook dan terdakwa telah bermain judi online sejak 1 (satu) minggu yang lalu dan terdakwa belum pernah menang dalam memainkan judi online tersebut;
- Bahwa cara terdakwa dalam memiliki akun judi online pada aplikasi BwSlots tersebut adalah dengan mendownload aplikasi tersebut melalui iklan yang ada di media sosial Facebook, dan setelah aplikasi tersebut terdownload terdakwa membuka aplikasi tersebut dan mengisi formulir lalu terdakwa memasukan nomor hp terdakwa yakni 0853 7005 1600, selanjutnya masuk chat whatsapp berisikan kode 3074 dari ANT OTP dengan nomor 0821 1579 3593 kemudian terdakwa memasukan kode tersebut di aplikasi BwSlots dan terdakwa pun diberikan ID akun 32302925, nama pemain user2478 dengan password 11977.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
|
Idi Rayeuk, 10 Desember 2024
|
Jaksa Penuntut Umum,
|
|
Ricky Rosiwa, SH
|
Ajun Jaksa Nip.19941122 201902 1 008
|
|