Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/JN/2024/MS.Idi M Iqbal Zakwan, S.H. ZULSAPUTRA Bin Alm. RAZALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 33/JN/2024/MS.Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3101/L.1.22/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ZULSAPUTRA Bin Alm. RAZALI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-62/Idi/Eku.2/11/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

Zulsaputra Bin Alm. Razali

Tempat lahir

:

Matang Bungong

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 02 Februari 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Tgk. M. Saleh, Desa Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa Zulsaputra Bin Alm. Razali

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

07 November 2024 s/d 21 November 2024

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

21 November 2024 s/d 05 Desember 2024

 

c.

Dakwaan :

 

 

 

 

 

Pertama :

Bahwa ia terdakwa Zulsaputra Bin Alm. Razali pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 22.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Ds. Seunebok Muku Kec. Idi Timur Kab. Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, awalnya terdakwa di amankan oleh petugas opsnal Polres Aceh Timur ketika sedang melakukan jarimah maisir/judi online adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara awalnya terdakwa dengan  menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y16 warna hitam milik terdakwa lalu memainkan judi online dengan permainan jenis slot Mahjong Ways pada Link PANEN138 sebelumnya terdakwa melakukan deposit/pengisian saldo dengan cara mengirimkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari akun dana milik terdakwa ke dalam Link PANEN138 dengan nomor dana nomor 0822 6760 0723 milik agen an. Nadia Sasabela selanjutnya terdakwa langsung masuk ke akun milik terdakwa pada Link PANEN138 dengan username nyakdun78, Password cidun491 lalu terdakwa mengonfirmasi deposit selanjutnya terdakwa langsung membuka jenis permainan Slot Mahjing Ways pada aplikasi tersebut dengan memasang taruhan Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) setiap sekali menekan atau sekali putaran.

Bahwa terdakwa telah bermain judi online/slot pada Link PANEN 138 tersebut sejak bulan Agustus 2024 dan kemenangan terbesar terdakwa saat bermain judi slot/judi online tersebut yaitu sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

------------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

Bahwa ia terdakwa Zulsaputra Bin Alm. Razali pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 22.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Ds. Seunebok Muku Kec. Idi Timur Kab. Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, awalnya terdakwa di amankan oleh petugas opsnal Polres Aceh Timur ketika sedang melakukan jarimah maisir/judi online adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara awalnya terdakwa dengan  menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y16 warna hitam milik terdakwa lalu memainkan judi online dengan permainan jenis slot Mahjong Ways pada Link PANEN138 sebelumnya terdakwa melakukan deposit/pengisian saldo dengan cara mengirimkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari akun dana milik terdakwa ke dalam Link PANEN138 dengan nomor dana nomor 0822 6760 0723 milik agen an. Nadia Sasabela selanjutnya terdakwa langsung masuk ke akun milik terdakwa pada Link PANEN138 dengan username nyakdun78, Password cidun491 lalu terdakwa mengonfirmasi deposit selanjutnya terdakwa langsung membuka jenis permainan Slot Mahjing Ways pada aplikasi tersebut dengan memasang taruhan Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) setiap sekali menekan atau sekali putaran.

Bahwa terdakwa telah bermain judi online/slot pada Link PANEN 138 tersebut sejak bulan Agustus 2024 dan kemenangan terbesar terdakwa saat bermain judi slot/judi online tersebut yaitu sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya