Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2025/MS.Idi Andre Pratama, S.H. MUHAMMAD AULIA Bin Alm. M.YKASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 14/JN/2025/MS.Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2507 /L.1.22/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andre Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD AULIA Bin Alm. M.YKASRI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 19  /L.1.22/Eku.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

Muhammad Aulia Bin Alm. M. Ykasri

Tempat lahir

:

Beusa Meurano

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 09 Oktober 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn. Damai Desa Beusa Meranoe Kec. Pereulak Kab. Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Tanggal 31 Mei 2025 s.d 14 Juni 2025

Penangguhan Penahanan Penyidik Polri

:

Tanggal 15 Juni 2025 s.d 14 Juli 2025

Penuntut Umum

:

tanggal 08 Juli 2025 s.d 22 Juli 2025

  1. DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AULIA Bin Alm. M.YKASRI pada hari Jum’at Tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Beusa Meranoe, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 22.45 WIB bertempat di sebuah doorsmeer tepatnya di Desa Beusa Merano, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana pada saat dilakukan penangkapan dirinya sedang melakukan Jarimah Maisir/Judi online dengan menggunakan 1 (satu) Handphone Merk Realme 7i warna Biru dengan imei1 862735043425030 dan imei2 862735043425022, dan bermain melalui website LUXURY777 dengan Username aulia10 dengan sandi luxx8888, yang mana terdakwa melakukan deposit melalui scan barcode, dan pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 terdakwa telah melakukan transaksi deposit sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sejumlah Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp. 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan, sisa saldo di dalam handphone tersebut sejumlah Rp. 94.850,- (sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan bet/biaya per putaran sejumlah Rp. 400,- (empat ratus rupiah), Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna untuk proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa saat bermain judi online di Link miliknya tersebut pernah menang paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kemenangan itu Terdakwa dapatkan di tahun 2022, dan Terdakwa bermain judi online sudah ada 2 tahun lebih.
  • Bahwa berdasarkan harga Nilai Dua Gram Emas Murni  yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Syariah Idi Nomor : 042/Pol/60026/2025, tanggal 30 Mei 2025 menyebutkan bahwa harga nilai dua gram mas murni adalah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa permainan judi baik yang dilakukan secara langsung maupun online merupakan perbuatan yang haram menurut Fatwa MUI dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

 

 

 

 

ATAU

Kedua :

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AULIA Bin Alm. M.YKASRI pada hari Jum’at Tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Beusa Meranoe, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 22.45 WIB bertempat di sebuah doorsmeer tepatnya di Desa Beusa Merano, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana pada saat dilakukan penangkapan dirinya sedang melakukan Jarimah Maisir/Judi online dengan menggunakan 1 (satu) Handphone Merk Realme 7i warna Biru dengan imei1 862735043425030 dan imei2 862735043425022, dan bermain melalui website LUXURY777 dengan Username aulia10 dengan sandi luxx8888, yang mana terdakwa melakukan deposit melalui scan barcode, dan pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 terdakwa telah melakukan transaksi deposit sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sejumlah Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp. 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan, sisa saldo di dalam handphone tersebut sejumlah Rp. 94.850,- (sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan bet/biaya per putaran sejumlah Rp. 400,- (empat ratus rupiah), Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna untuk proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa saat bermain judi online di Link miliknya tersebut pernah menang paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kemenangan itu Terdakwa dapatkan di tahun 2022, dan Terdakwa bermain judi online sudah ada 2 tahun lebih.
  • Bahwa berdasarkan harga Nilai Dua Gram Emas Murni  yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Syariah Idi Nomor : 042/Pol/60026/2025, tanggal 30 Mei 2025 menyebutkan bahwa harga nilai dua gram mas murni adalah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa permainan judi baik yang dilakukan secara langsung maupun online merupakan perbuatan yang haram menurut Fatwa MUI dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

 

Idi, 08 Juli 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

ANDRE PRATAMA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.19970102 202012 1 012

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya