Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2024/MS.Idi Oktananda Permana, S.H. BUKHARI alias APA KHARI bin HAMZAH Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN/2024/MS.Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-96/L.1.22/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Oktananda Permana, S.H.
Terdakwa
NoNama
1BUKHARI alias APA KHARI bin HAMZAH
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Indra Kusmeran, S.HBUKHARI alias APA KHARI bin HAMZAH
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

Jalan Peutua Husen No.06, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur

 

        “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-04/L.1.22/Eku.1/01/2024.

 

1.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

BUKHARI ALIAS APA KARI Bin HAMZAH

No. Identitas

:

1103030107590044

Tempat lahir

:

Idi

Umur/tanggal lahir

:

64 Tahun / 01 Juli 1959

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dsn. Buket Merak, Ds. Tualang Dalam, Kec. Idi Timur, Kab. Aceh Timur

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD (Tidak Berijazah)

 

2.    PENAHANAN

Penyidik di Rutan

:

Sejak tanggal 01 Desember 2023 s/d 20 Desember 2023.

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 21 Desember 2023 s/d 19 Januari 2024.

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d 25 Januari 2024.

 

 

3.    DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa BUKHARI ALIAS APA KARI Bin HAMZAH, pada sekira dalam bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dsn. Buket Merak, Ds. Tualang Dalam, Kec. Idi Timur, Kab. Aceh Timur (rumah terdakwa), atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak yaitu MARGFIRAH RIZANI Binti BUKHARI yang masih berusia 05 (lima) tahun berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Lahir No : 1103-LT-23102019-0109 Tanggal 28 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh AMIRUDDIN, NN, S.H., selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur yang menerangkan bahwa MARGFIRAH RIZANI merupakan anak perempuan dari BUKHARI dan SALMIAH ALI yang lahir pada tanggal 07 Maret 2018, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Anak korban MARGFIRAH RIZANI menyampaikan kepada saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI, yang mana mengatakan "MAK, VAGINA AKU KENAPA TERASA SAKIT DAN NYERI", setelah itu saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI mengatakan kepada Anak korban MARGFIRAH RIZANI "COBA MAMAK CEK DAHULU", yang mana pada saat saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI mengecek Vagina milik Anak korban MARGFIRAH RIZANI, saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI melihat vaginanya membengkak dan berwarna kemerahan, setelahnya beberapa hari keluhan anak korban tidak hilang, lalu pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI membawa anak korban ke rumah saksi RIA, dan setelahnya saksi RIA mengajak anak korban dan saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI kerumah saksi NANA dan mengatakan "kita kesana aja disana ada bidan" namun pada saat anak korban, saksi Salmiah Ali, dan saksi RIA telah berkumpul di rumah saksi NANA, saksi Salmiah Ali, dan saksi RIA tidak jadi membawa anak korban ke Bidan, namun sempat melihat dan mengecek vagina anak koran yang saat itu keadaan vagina korban berdarah didalamnya dan bagian luarnya merah serta bengkak. dan setelah saksi NANA, saksi Salmiah Ali, dan saksi RIA mengecek vagina anak korban, saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI membawa anak korban kembali pulang kerumah, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB anak korban masih sering mengeluh sakit bagian vaginanya, yang kemudian saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI mencoba menanyakan perihal tersebut ke Anak korban MARGFIRAH RIZANI "nak, itu kenapa, siapa yang buat sampek adek sakit, yang melakukan itu siapa?", Lalu Anak korban MARGFIRAH RIZANI mengatakan kepada saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI "YANG MELAKUKAN ITU IALAH BAPAK," selanjutnya saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI bertanya "kalau memang bapak, kek mana bapak buat?" Anak korban MARGFIRAH RIZANI menjawab "PERTAMA BAPAK MENGGUNAKAN JARI BAPAK CONGKEL KE PEK ONG (VAGINA) ADEK, SETELAH ITU BAPAK MASUKAN BOH (PENIS) BAPAK KE PEK ONG (VAGINA) ADEK" saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI bertanya kembali "kapan itu? apa pas ngangon (gembala) lembu?" dan anak saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI menjawab, "GAK MAK, DIRUMAH, DIKAMAR, PAS MAMAK TIDUR", kemudian saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI bertanya kembali "coba cerita nak ke mamak kek mana ceritanya" dan saat itu ia menjawab "ADA MALAM, ADA SUBUH, PAS DIKAMAR, KEDUA TANGAN BAPAK MENOPANG (BADANNYA), TERUS MASUKIN BOH, SETELAH ITU BADAN BAPAK GOYANG-GOYANG" setelah itu saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI bertanya kepada Anak korban MARGFIRAH RIZANI, "APAKAH BAPAK SERING MELAKUKANNYA?", dan Anak korban MARGFIRAH RIZANI mengatakan "UDAH SERING MAK HAY".

 

Bahwa anak korban tidur satu kamar dengan saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI, terdakwa (ayah kandung anak korban), dan Putri Syaqirra, namun saat pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan BUKHARI terhadap MARGFIRAH RIZANI itu terjadi, saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI tidak tahu, karena saat itu saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI sedang tidur.

 

Bahwa terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak korban MARGFIRAH RIZANI pada saat anak korban MARGFIRAH RIZANI sedang tidur, dengan cara terdakwa membuka celana anak korban MARGFIRAH RIZANI kemudian terdakwa membuka kain sarung yang ia gunakan kemudian terdakwa memasukkan setengah jari telunjuk tangan kirinya kedalam PEK ONG (Vagina) (vagina) anak korban dan melakukan gerakan maju mundur, kemudian anak korban MARGFIRAH RIZANI melihat BOH (PENIS) terdakwa sudah keras dan besar, lalu terdakwa langsung memasukkan BOH (PENIS) nya kedalam PEK ONG (VAGINA) anak korban MARGFIRAH RIZANI, pada saat itu anak korban MARGFIRAH RIZANI merasa kesakitan, tetapi anak korban MARGFIRAH RIZANI tidak ada mengatakan apa-apa, hanya diam saja, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju dan mundur, sampai beberapa lama terdakwa mengeluarkan kembali BOH (PENIS) nya dari PEK ONG (Vagina) anak korban MARGFIRAH RIZANI, dan anak korban MARGFIRAH RIZANI pergi kekamar mandi bersama terdakwa untuk buang air kecil, lalu anak korban MARGFIRAH RIZANI dan terdakwa kembali tidur.

 

Bahwa terdakwa sudah melakukan jarimah pemerkosaan sebanyak 10 (sepuluh) kali, pertama kali bapak melakukan nya pada malam jumat saat awal awal anak korban MARGFIRAH RIZANI masuk sekolah paud dan malam hari kemudian kejadian yang kedua pada malam seninnya kemudian malam malam selanjutnya saat ibu dari anak korban MARGFIRAH RIZANI tidur pernah juga sekali waktu subuh saat ibu dari anak korban lagi masak di dapur dan yang terakhir malam Sabtu sebelum anak korban mengatakan kepada ibu dari anak korban bahwasanya saat kencing PEK ONG (Vagina) anak korban MARGFIRAH RIZANI sakit.

 

Bahwa terdakwa juga ada melakukan Jarimah pemerkosaan kepada anak PUTRI SYAQQIRA dan saat itu anak korban melihat terdakwa diatas tempat tidur, dan terdakwa masukkan BOH (PENIS) nya kedalam PEK ONG (Vagina) anak PUTRI SYAQQIRA dan anak PUTRI SYAQQIRA nangis keras sekali, yang mana pada saat itu ibu dari anak korban sedang tidak ada dirumah.

 

Bahwa pada saat melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban MARGFIRAH RIZANI, terdakwa ada menjanjikan kepada anak korban MARGFIRAH RIZANI uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan membelikan jajan.

 

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Rumah Sakit Graha Bunda Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur Nomor : 11a. 2057/RSGB/SB/XI/2023, tanggal 28 November 2023 atas nama MARGFIRAH RIZANI Binti BUKHARI yang di tanda tangani oleh dr. Sofyan Andri, M. Ked (OG), Sp.OG. dengan kesimpulan : Pada alat kelamin luar tidak tampak memar pada bibir kemaluan, terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 3 dan 7, liang senggama tidak diperiksa (karena belum nikah), mulut Rahim tidak diperiksa, rahim tidak diperiksa.

 

-----------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa BUKHARI ALIAS APA KARI Bin HAMZAH, pada sekira dalam bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dsn. Buket Merak, Ds. Tualang Dalam, Kec. Idi Timur, Kab. Aceh Timur (rumah terdakwa), atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya yaitu MARGFIRAH RIZANI Binti BUKHARI yang masih berusia 05 (lima) tahun berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Lahir No : 1103-LT-23102019-0109 Tanggal 28 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh AMIRUDDIN, NN, S.H., selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur yang menerangkan bahwa MARGFIRAH RIZANI merupakan anak perempuan dari BUKHARI dan SALMIAH ALI yang lahir pada tanggal 07 Maret 2018, yang merupakan anak kandung dari terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Anak korban MARGFIRAH RIZANI menyampaikan kepada saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI, yang mana mengatakan "MAK, VAGINA AKU KENAPA TERASA SAKIT DAN NYERI", setelah itu saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI mengatakan kepada Anak korban MARGFIRAH RIZANI "COBA MAMAK CEK DAHULU", yang mana pada saat saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI mengecek Vagina milik Anak korban MARGFIRAH RIZANI, saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI melihat vaginanya membengkak dan berwarna kemerahan, setelahnya beberapa hari keluhan anak korban tidak hilang, lalu pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI membawa anak korban ke rumah saksi RIA, dan setelahnya saksi RIA mengajak anak korban dan saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI kerumah saksi NANA dan mengatakan "kita kesana aja disana ada bidan" namun pada saat anak korban, saksi Salmiah Ali, dan saksi RIA telah berkumpul di rumah saksi NANA, saksi Salmiah Ali, dan saksi RIA tidak jadi membawa anak korban ke Bidan, namun sempat melihat dan mengecek vagina anak koran yang saat itu keadaan vagina korban berdarah didalamnya dan bagian luarnya merah serta bengkak. dan setelah saksi NANA, saksi Salmiah Ali, dan saksi RIA mengecek vagina anak korban, saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI membawa anak korban kembali pulang kerumah, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB anak korban masih sering mengeluh sakit bagian vaginanya, yang kemudian saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI mencoba menanyakan perihal tersebut ke Anak korban MARGFIRAH RIZANI "nak, itu kenapa, siapa yang buat sampek adek sakit, yang melakukan itu siapa?", Lalu Anak korban MARGFIRAH RIZANI mengatakan kepada saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI "YANG MELAKUKAN ITU IALAH BAPAK," selanjutnya saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI bertanya "kalau memang bapak, kek mana bapak buat?" Anak korban MARGFIRAH RIZANI menjawab "PERTAMA BAPAK MENGGUNAKAN JARI BAPAK CONGKEL KE PEK ONG (VAGINA) ADEK, SETELAH ITU BAPAK MASUKAN BOH (PENIS) BAPAK KE PEK ONG (VAGINA) ADEK" saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI bertanya kembali "kapan itu? apa pas ngangon (gembala) lembu?" dan anak saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI menjawab, "GAK MAK, DIRUMAH, DIKAMAR, PAS MAMAK TIDUR", kemudian saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI bertanya kembali "coba cerita nak ke mamak kek mana ceritanya" dan saat itu ia menjawab "ADA MALAM, ADA SUBUH, PAS DIKAMAR, KEDUA TANGAN BAPAK MENOPANG (BADANNYA), TERUS MASUKIN BOH, SETELAH ITU BADAN BAPAK GOYANG-GOYANG" setelah itu saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI bertanya kepada Anak korban MARGFIRAH RIZANI, "APAKAH BAPAK SERING MELAKUKANNYA?", dan Anak korban MARGFIRAH RIZANI mengatakan "UDAH SERING MAK HAY".

 

Bahwa anak korban tidur satu kamar dengan saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI, terdakwa (ayah kandung anak korban), dan Putri Syaqirra, namun saat pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan BUKHARI terhadap MARGFIRAH RIZANI itu terjadi, saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI tidak tahu, karena saat itu saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI sedang tidur.

 

Bahwa terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak korban MARGFIRAH RIZANI pada saat anak korban MARGFIRAH RIZANI sedang tidur, dengan cara terdakwa membuka celana anak korban MARGFIRAH RIZANI kemudian terdakwa membuka kain sarung yang ia gunakan kemudian terdakwa memasukkan setengah jari telunjuk tangan kirinya kedalam PEK ONG (Vagina) (vagina) anak korban dan melakukan gerakan maju mundur, kemudian anak korban MARGFIRAH RIZANI melihat BOH (PENIS) terdakwa sudah keras dan besar, lalu terdakwa langsung memasukkan BOH (PENIS) nya kedalam PEK ONG (VAGINA) anak korban MARGFIRAH RIZANI, pada saat itu anak korban MARGFIRAH RIZANI merasa kesakitan, tetapi anak korban MARGFIRAH RIZANI tidak ada mengatakan apa-apa, hanya diam saja, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju dan mundur, sampai beberapa lama terdakwa mengeluarkan kembali BOH (PENIS) nya dari PEK ONG (Vagina) anak korban MARGFIRAH RIZANI, dan anak korban MARGFIRAH RIZANI pergi kekamar mandi bersama terdakwa untuk buang air kecil, lalu anak korban MARGFIRAH RIZANI dan terdakwa kembali tidur.

 

Bahwa terdakwa sudah melakukan jarimah pemerkosaan sebanyak 10 (sepuluh) kali, pertama kali bapak melakukan nya pada malam jumat saat awal awal anak korban MARGFIRAH RIZANI masuk sekolah paud dan malam hari kemudian kejadian yang kedua pada malam seninnya kemudian malam malam selanjutnya saat ibu dari anak korban MARGFIRAH RIZANI tidur pernah juga sekali waktu subuh saat ibu dari anak korban lagi masak di dapur dan yang terakhir malam Sabtu sebelum anak korban mengatakan kepada ibu dari anak korban bahwasanya saat kencing PEK ONG (Vagina) anak korban MARGFIRAH RIZANI sakit.

 

Bahwa terdakwa juga ada melakukan Jarimah pemerkosaan kepada anak PUTRI SYAQQIRA dan saat itu anak korban melihat terdakwa diatas tempat tidur, dan terdakwa masukkan BOH (PENIS) nya kedalam PEK ONG (Vagina) anak PUTRI SYAQQIRA dan anak PUTRI SYAQQIRA nangis keras sekali, yang mana pada saat itu ibu dari anak korban sedang tidak ada dirumah.

 

Bahwa pada saat melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban MARGFIRAH RIZANI, terdakwa ada menjanjikan kepada anak korban MARGFIRAH RIZANI uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan membelikan jajan.

 

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Rumah Sakit Graha Bunda Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur Nomor : 11a. 2057/RSGB/SB/XI/2023, tanggal 28 November 2023 atas nama MARGFIRAH RIZANI Binti BUKHARI yang di tanda tangani oleh dr. Sofyan Andri, M. Ked (OG), Sp.OG. dengan kesimpulan : Pada alat kelamin luar tidak tampak memar pada bibir kemaluan, terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 3 dan 7, liang senggama tidak diperiksa (karena belum nikah), mulut Rahim tidak diperiksa, rahim tidak diperiksa.

 

-----------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa ia terdakwa BUKHARI ALIAS APA KARI Bin HAMZAH, pada sekira dalam bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dsn. Buket Merak, Ds. Tualang Dalam, Kec. Idi Timur, Kab. Aceh Timur (rumah terdakwa), atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak yaitu MARGFIRAH RIZANI Binti BUKHARI yang masih berusia 05 (lima) tahun berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Lahir No : 1103-LT-23102019-0109 Tanggal 28 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh AMIRUDDIN, NN, S.H., selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur yang menerangkan bahwa MARGFIRAH RIZANI merupakan anak perempuan dari BUKHARI dan SALMIAH ALI yang lahir pada tanggal 07 Maret 2018, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Anak korban MARGFIRAH RIZANI menyampaikan kepada saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI, yang mana mengatakan "MAK, VAGINA AKU KENAPA TERASA SAKIT DAN NYERI", setelah itu saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI mengatakan kepada Anak korban MARGFIRAH RIZANI "COBA MAMAK CEK DAHULU", yang mana pada saat saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI mengecek Vagina milik Anak korban MARGFIRAH RIZANI, saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI melihat vaginanya membengkak dan berwarna kemerahan, setelahnya beberapa hari keluhan anak korban tidak hilang, lalu pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI membawa anak korban ke rumah saksi RIA, dan setelahnya saksi RIA mengajak anak korban dan saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI kerumah saksi NANA dan mengatakan "kita kesana aja disana ada bidan" namun pada saat anak korban, saksi Salmiah Ali, dan saksi RIA telah berkumpul di rumah saksi NANA, saksi Salmiah Ali, dan saksi RIA tidak jadi membawa anak korban ke Bidan, namun sempat melihat dan mengecek vagina anak koran yang saat itu keadaan vagina korban berdarah didalamnya dan bagian luarnya merah serta bengkak. dan setelah saksi NANA, saksi Salmiah Ali, dan saksi RIA mengecek vagina anak korban, saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI membawa anak korban kembali pulang kerumah, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB anak korban masih sering mengeluh sakit bagian vaginanya, yang kemudian saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI mencoba menanyakan perihal tersebut ke Anak korban MARGFIRAH RIZANI "nak, itu kenapa, siapa yang buat sampek adek sakit, yang melakukan itu siapa?", Lalu Anak korban MARGFIRAH RIZANI mengatakan kepada saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI "YANG MELAKUKAN ITU IALAH BAPAK," selanjutnya saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI bertanya "kalau memang bapak, kek mana bapak buat?" Anak korban MARGFIRAH RIZANI menjawab "PERTAMA BAPAK MENGGUNAKAN JARI BAPAK CONGKEL KE PEK ONG (VAGINA) ADEK, SETELAH ITU BAPAK MASUKAN BOH (PENIS) BAPAK KE PEK ONG (VAGINA) ADEK" saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI bertanya kembali "kapan itu? apa pas ngangon (gembala) lembu?" dan anak saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI menjawab, "GAK MAK, DIRUMAH, DIKAMAR, PAS MAMAK TIDUR", kemudian saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI bertanya kembali "coba cerita nak ke mamak kek mana ceritanya" dan saat itu ia menjawab "ADA MALAM, ADA SUBUH, PAS DIKAMAR, KEDUA TANGAN BAPAK MENOPANG (BADANNYA), TERUS MASUKIN BOH, SETELAH ITU BADAN BAPAK GOYANG-GOYANG" setelah itu saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI bertanya kepada Anak korban MARGFIRAH RIZANI, "APAKAH BAPAK SERING MELAKUKANNYA?", dan Anak korban MARGFIRAH RIZANI mengatakan "UDAH SERING MAK HAY".

 

Bahwa anak korban tidur satu kamar dengan saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI, terdakwa (ayah kandung anak korban), dan Putri Syaqirra, namun saat pemerkosaan atau pelecehan yang dilakukan BUKHARI terhadap MARGFIRAH RIZANI itu terjadi, saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI tidak tahu, karena saat itu saksi SALMIAH ALI Binti M. ALI sedang tidur.

 

Bahwa terdakwa melakukan pemerkosaan atau pelecehan terhadap anak korban MARGFIRAH RIZANI pada saat anak korban MARGFIRAH RIZANI sedang tidur, dengan cara terdakwa membuka celana anak korban MARGFIRAH RIZANI kemudian terdakwa membuka kain sarung yang ia gunakan kemudian terdakwa memasukkan setengah jari telunjuk tangan kirinya kedalam PEK ONG (Vagina) (vagina) anak korban dan melakukan gerakan maju mundur, kemudian anak korban MARGFIRAH RIZANI melihat BOH (PENIS) terdakwa sudah keras dan besar, lalu terdakwa langsung memasukkan BOH (PENIS) nya kedalam PEK ONG (VAGINA) anak korban MARGFIRAH RIZANI, pada saat itu anak korban MARGFIRAH RIZANI merasa kesakitan, tetapi anak korban MARGFIRAH RIZANI tidak ada mengatakan apa-apa, hanya diam saja, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju dan mundur, sampai beberapa lama terdakwa mengeluarkan kembali BOH (PENIS) nya dari PEK ONG (Vagina) anak korban MARGFIRAH RIZANI, dan anak korban MARGFIRAH RIZANI pergi kekamar mandi bersama terdakwa untuk buang air kecil, lalu anak korban MARGFIRAH RIZANI dan terdakwa kembali tidur.

 

Bahwa terdakwa sudah melakukan jarimah pemerkosaan atau pelecehan sebanyak 10 (sepuluh) kali, pertama kali bapak melakukan nya pada malam jumat saat awal awal anak korban MARGFIRAH RIZANI masuk sekolah paud dan malam hari kemudian kejadian yang kedua pada malam seninnya kemudian malam malam selanjutnya saat ibu dari anak korban MARGFIRAH RIZANI tidur pernah juga sekali waktu subuh saat ibu dari anak korban lagi masak di dapur dan yang terakhir malam Sabtu sebelum anak korban mengatakan kepada ibu dari anak korban bahwasanya saat kencing PEK ONG (Vagina) anak korban MARGFIRAH RIZANI sakit.

 

Bahwa terdakwa juga ada melakukan Jarimah pemerkosaan kepada anak PUTRI SYAQQIRA dan saat itu anak korban melihat terdakwa diatas tempat tidur, dan terdakwa masukkan BOH (PENIS) nya kedalam PEK ONG (Vagina) anak PUTRI SYAQQIRA dan anak PUTRI SYAQQIRA nangis keras sekali, yang mana pada saat itu ibu dari anak korban sedang tidak ada dirumah.

 

Bahwa pada saat melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban MARGFIRAH RIZANI, terdakwa ada menjanjikan kepada anak korban MARGFIRAH RIZANI uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan membelikan jajan.

 

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Rumah Sakit Graha Bunda Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur Nomor : 11a. 2057/RSGB/SB/XI/2023, tanggal 28 November 2023 atas nama MARGFIRAH RIZANI Binti BUKHARI yang di tanda tangani oleh dr. Sofyan Andri, M. Ked (OG), Sp.OG. dengan kesimpulan : Pada alat kelamin luar tidak tampak memar pada bibir kemaluan, terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 3 dan 7, liang senggama tidak diperiksa (karena belum nikah), mulut Rahim tidak diperiksa, rahim tidak diperiksa.

 

-----------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Idi, 11 Januari 2024.

 

 

 

 

OKTANANDA PERMANA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19951022 202012 1 013.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya