Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2024/MS.Idi M Iqbal Zakwan, S.H. Jailani Usman Bin Usman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 6/JN/2024/MS.Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1032 /L.1.22/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Jailani Usman Bin Usman
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia terdakwa Jailani Usman Bin Usman pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam kurun waktu tahun 2017 s/d bulan Agustus 2023 atau setidaknya-tidaknya dalam kurun waktu Tahun 2017 s/d Tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Sejahtera Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu dalam wilayah hukum Mahkamah Syari’ah Idi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandung terdakwa yang bernama Rasika Zahra Aulia Binti Jailani Usman, tanggal lahir 22 November 2007 (umur 16 tahun)” berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 1103-LT-19112018-0015 tanggal 29 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

  • Bahwa dalam kurun waktu sebagaimana yang telah disebutkan diatas, kejadian pertama dimana saat itu anak korban an. Rasika Zahra Aulia Binti Jailani masih sekolah MIN kelas VI sekira tahun 2017, dimana saat itu sekira pukul 07.00 WIB dan mamak saat itu sudah berangkat ke kede untuk berjualan dan saat itu anak korban bersama dengan terdakwa dimana saat itu rumah sewa yang beralamat di jalan BINEUH KRUENG (disamping rumah alm. NEK NU) dan rumah sewa saat itu hanya memiliki 1 (satu) kamar ukuran agak besar dan 1 (satu) kamar lagi kecil dengan ukuran lebih kurang 2 X 2 Meter dan dikamar kecil itu untuk abang ANDIKA.  Dan saat itu anak korban masih golek – golek diatas tempat tidur sendiri dikamar dan saat itulah masuk terdakwa dalam kamar dan anak korban melihat terdakwa masuk langsung duduk dibelakang anak korban sambil memeluk anak korban dari belakang dan terdakwa memasukkan dua tangannya kedalam pakaian anak korban dan mengelus bagian payudara anak korban sambil mengintip kecelah – celah dinding yang  rengang untuk melihat ada orang atau tidak diluar, dan kemudian terdakwa mengatakan “JANGAN BILANG – BILANG MAMAK” dan anak korban diam saja karena merasa takut sama terdakwa selanjutnya terdakwa mencium kedua pipi kiri dan kanan anak korban dan memasukkan tangannya ke dalam celana anak korban dan jari tangan terdakwa memainkan kemaluan anak korban dan setelah melakukan itu terdakwa keluar, terdakwa melakukan perbuatan tersebut berulang berkali - kali saat saksi Rahayu Winarsih/ibu anak korban tidak ada dirumah baik di siang hari dan pagi hari ataupun di malam hari saat ibu anak korban sedang tidur.
  • Kejadian kedua dalam tahun 2019 sekira pukul 06.00 wib bertempat di kamar tidur rumah bertempat di Dsn. Kesehatan, Ds. Lhok Dalam, Kec. Peureulak, Kab. Aceh Timur awalnya anak korban sedang berbaring kemudian terdakwa masuk  ke dalam kamar dan terdakwa memberikan HP kepada anak korban lalu anak korban duduk di tempat tidur setelah itu terdakwa duduk disamping anak korban lalu terdakwa memasukkan tangannya kedalam baju dan memegang/meremas payudara sebelah kiri anak korban saat itu anak korban mengatakan kepada terdakwa “kenapa ayah bikin gini” dan terdakwa menjawab “diam aja” kemudian anak korban menepis tangan terdakwayang sedang meremas tetek/ payudara anak korban namun terdakwa kembali memasukkan tangannya kedalam pakaian anak korban sambil mengatakan “diam aja enggak usah ribut enggak usah bilang sama mamak” kemudian terdakwa melepaskan tangannya dan keluar kamar.
  • Kejadian yang ketiga masih dalam tahun 2019 sekira pukul  01.00 wib bertempat di keude jualan ikan hias milik terdakwa di Dsn. Sejahtera, Ds. Lhok Dalam, Kec. Peureulak, Kab. Aceh Timur saat itu anak korban tidur di kamar yang mana kamar tersebut hanya ada anak korban, terdakwa dan adik saksi yang bernama DZAKI saat itu ibu korban/saksi Rahayu Winarsih pulang ke BATAM  awalnya anak korban bersama DZAKI sedang tidur kemudian anak korban terbangun dan melihat terdakwa sudah berada di depan anak korban sedang menurunkan celana yang anak korban pakai hingga semata kaki lalu terdakwa memasukkan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanannya kedalam PIPIK/ VAGINA anak korban setelah itu terdakwa melepaskan tangannya kemudian terdakwa pindah kesebelah kiri badan anak korban kemudian terdakwa membuka celana yang dipakainya dan duduk di depan kaki anak korban sambil terdakwa membukakan kedua kaki anak korban setelah itu terdakwa naik ke atas badan anak korban, saat itu anak korban menolak badan terdakwa sambil mengatakan “ayah jangan” namun terdakwa menjawab “tahan aja jangan bilang sama mamak kalau bilang kalian semua enggak akan hidup senang” dan anak korban hanya menangis lalu terdakwa memasukkan penisnya kedalam PIPIK/ VAGINA namun hanya setengah penisnya yang dapat masuk dan terdakwa menekan paksa penisnya ke dalam PIPIK/VAGINA anak korban namun tidak dapat masuk semua setelah itu terdakwa melepaskan penisnya dan membuang sperma ke atas paha anak korban kemudian terdakwa mengambil kain lap yang berada di kamar untuk membersihkan paha anak korban.
  • Bahwa perbuatan sebagaimana di uraikan diatas terus menerus dilakukan oleh terdakwa jika ada kesempatan dan beberapa kali terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan mengeluarkan spermanya ke dalam vagina anak korban dan sejak bulan Agustus tahun 2022 anak korban mulai tidak mendapatkan haid kemudian sekitar bulan Oktober  tahun 2022 ibu korban/saksi Rahayu Winarsih mulai curiga dengan anak korban karena tidak halangan/datang bulan kemudian saksi Rahayu Winarsih membeli tespack dan menyuruh anak korban untuk di cek urine nya dan hasilnya positif hamil. Ketika saksi Rahayu Winarsih menanyakan siapa yang telah menghamili anak korban hanya diam saja, lalu anak korban memberitahukan terdakwa kondisi tersebut dan terdakwa menyuruh anak korban untuk mengatakan pada saksi Rahayu Winarsih bahwa yang menghamili anak korban adalah pacar korban.
  • Bahwa pada tanggal 22 Juni 2023 anak korban melahirkan seorang anak dengan jenis kelamin Laki-laki di Rumah Sakit Umum Daerah Zubir Mahmud secara Caesar dengan Dokter BOB dan anak tersebut terdakwa memberi nama MUHAMMAD HAFIS. Kemudian kejadian selanjutnya 30 (tiga puluh) hari setelah melahirkan masih dalam masa nifas sekira  bulan Juli tahun 2023 sekira pukul 02.00 WIB saat itu anak korban sedang tidur dan terbangun karena terdakwa membuka celana anak korban lalu anak korban mengatakan kepada terdakwa “AYAH INI ZAHRA BELUM HABIS NIFAS” dan terdakwa menjawab “NGAK AYAH MASUKIN” dan anak korban mengatakan “NGAK MAU ZAHRA” akan tetapi terdakwa tetap memaksanya namun terdakwa saat itu hanya menggesek-gesekan penisnya di atas vagina anak korban. dan mengeluarkan cairan spermanya di atas kasur lalu celana anak korban dipakaikan kembali oleh terdakwa.
  • Bahwa kejadian terakhir yaitu sekira bulan oktober 2023 pada malam hari sekitar pukul 00.00 WIB terdakwa awalnya memegang pantat dan vagina anak korban dan anak korban pura-pura menutup mata saat terdakwa memegang pantat dan vagina anak korban tiba tiba saksi Rahayu Winarsih/ibu korban masuk kekamar dan menyuruh anak korban untuk memakai Legging atau celana pendek karena saat itu anak korban cuma memakai daster. Saat itu saksi Rahayu Winarsih/ ibu anak korban dan terdakwa bertengkar karena melihat perbuatan terdakwa tersebut kepada anak korban, beberapa hari kemudian pada pagi hari, saksi Rahayu Winarsih/ ibu anak korban  mengatakan kepada anak korban  ZAHRA “GATAL KALI KAMU, BERARTI KAMU DAN AYAH SEKONGKOL” awalnya anak korban tidak menghiraukan perkataan saksi Rahayu Winarsih/ ibu anak korban tersebut  dan anak korban saat itu langsung pergi ke sekolah. Saat pulang sekolah, saksi Rahayu Winarsih/ ibu anak korban mau pergi dari rumah dan membawa abang serta adik-adik. Awalnya saksi Rahayu Winarsih/ ibu anak korban mau meninggalkan anak korban dirumah itu, namun saksi Rahayu Winarsih/ ibu anak korban meminta ikut kemudian saksi Rahayu Winarsih/ ibu anak korban membawa anak korban bersamanya menuju kota Batam sesampainya di Batam di tempat Keluarga ibu korban anak korban menceritakan kejadian semuanya kepada ibu korban.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 11a/RSGB/SB/XII/2023 yang dilakukan oleh pemeriksa dr. Reynanta ,Sp.OG,MARS pada RS Graha Bunda tanggal 08 Desember 2023 a.n. Rasika Zahra Aulia, dengan deskripsi hasil pemeriksaan alat kelamin luar pada bibir kemaluan tidak tampak memar, selaput dara terdapat robekan arah jam 2,5,7,9 dan 10, liang senggama tidak diperiksa (karena belum menikah), mulut Rahim tidak diperiksa, Rahim tidak diperiksa.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah Pemerkosaan terhadap anak melanggar Pasal 50 jo Pasal 49 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------

 

 

 

Atau

Kedua

 

---------- Bahwa ia terdakwa Jailani Usman Bin Usman pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam kurun waktu tahun 2017 s/d bulan Agustus 2023 atau setidaknya-tidaknya dalam kurun waktu Tahun 2017 s/d Tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Sejahtera Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu dalam wilayah hukum Mahkamah Syari’ah Idi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak kandung terdakwa yang bernama Rasika Zahra Aulia Binti Jailani Usman, tanggal lahir 22 November 2007 (umur 16 tahun)” berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 1103-LT-19112018-0015 tanggal 29 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

  • Bahwa dalam kurun waktu sebagaimana yang telah disebutkan diatas, kejadian pertama dimana saat itu anak korban an. Rasika Zahra Aulia Binti Jailani masih sekolah MIN kelas VI sekira tahun 2017, dimana saat itu sekira pukul 07.00 WIB dan mamak saat itu sudah berangkat ke kede untuk berjualan dan saat itu anak korban bersama dengan terdakwa dimana saat itu rumah sewa yang beralamat di jalan BINEUH KRUENG (disamping rumah alm. NEK NU) dan rumah sewa saat itu hanya memiliki 1 (satu) kamar ukuran agak besar dan 1 (satu) kamar lagi kecil dengan ukuran lebih kurang 2 X 2 Meter dan dikamar kecil itu untuk abang ANDIKA.  Dan saat itu anak korban masih golek – golek diatas tempat tidur sendiri dikamar dan saat itulah masuk terdakwa dalam kamar dan anak korban melihat terdakwa masuk langsung duduk dibelakang anak korban sambil memeluk anak korban dari belakang dan terdakwa memasukkan dua tangannya kedalam pakaian anak korban dan mengelus bagian payudara anak korban sambil mengintip kecelah – celah dinding yang  rengang untuk melihat ada orang atau tidak diluar, dan kemudian terdakwa mengatakan “JANGAN BILANG – BILANG MAMAK” dan anak korban diam saja karena merasa takut sama terdakwa selanjutnya terdakwa mencium kedua pipi kiri dan kanan anak korban dan memasukkan tangannya ke dalam celana anak korban dan jari tangan terdakwa memainkan kemaluan anak korban dan setelah melakukan itu terdakwa keluar, terdakwa melakukan perbuatan tersebut berulang berkali - kali saat saksi Rahayu Winarsih/ibu anak korban tidak ada dirumah baik di siang hari dan pagi hari ataupun di malam hari saat ibu anak korban sedang tidur.
  • Kejadian kedua dalam tahun 2019 sekira pukul 06.00 wib bertempat di kamar tidur rumah bertempat di Dsn. Kesehatan, Ds. Lhok Dalam, Kec. Peureulak, Kab. Aceh Timur awalnya anak korban sedang berbaring kemudian terdakwa masuk  ke dalam kamar dan terdakwa memberikan HP kepada anak korban lalu anak korban duduk di tempat tidur setelah itu terdakwa duduk disamping anak korban lalu terdakwa memasukkan tangannya kedalam baju dan memegang/meremas payudara sebelah kiri anak korban saat itu anak korban mengatakan kepada terdakwa “kenapa ayah bikin gini” dan terdakwa menjawab “diam aja” kemudian anak korban menepis tangan terdakwayang sedang meremas tetek/ payudara anak korban namun terdakwa kembali memasukkan tangannya kedalam pakaian anak korban sambil mengatakan “diam aja enggak usah ribut enggak usah bilang sama mamak” kemudian terdakwa melepaskan tangannya dan keluar kamar.
  • Kejadian yang ketiga masih dalam tahun 2019 sekira pukul  01.00 wib bertempat di keude jualan ikan hias milik terdakwa di Dsn. Sejahtera, Ds. Lhok Dalam, Kec. Peureulak, Kab. Aceh Timur saat itu anak korban tidur di kamar yang mana kamar tersebut hanya ada anak korban, terdakwa dan adik saksi yang bernama DZAKI saat itu ibu korban/saksi Rahayu Winarsih pulang ke BATAM  awalnya anak korban bersama DZAKI sedang tidur kemudian anak korban terbangun dan melihat terdakwa sudah berada di depan anak korban sedang menurunkan celana yang anak korban pakai hingga semata kaki lalu terdakwa memasukkan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanannya kedalam PIPIK/ VAGINA anak korban setelah itu terdakwa melepaskan tangannya kemudian terdakwa pindah kesebelah kiri badan anak korban kemudian terdakwa membuka celana yang dipakainya dan duduk di depan kaki anak korban sambil terdakwa membukakan kedua kaki anak korban setelah itu terdakwa naik ke atas badan anak korban, saat itu anak korban menolak badan terdakwa sambil mengatakan “ayah jangan” namun terdakwa menjawab “tahan aja jangan bilang sama mamak kalau bilang kalian semua enggak akan hidup senang” dan anak korban hanya menangis lalu terdakwa memasukkan penisnya kedalam PIPIK/ VAGINA namun hanya setengah penisnya yang dapat masuk dan terdakwa menekan paksa penisnya ke dalam PIPIK/VAGINA anak korban namun tidak dapat masuk semua setelah itu terdakwa melepaskan penisnya dan membuang sperma ke atas paha anak korban kemudian terdakwa mengambil kain lap yang berada di kamar untuk membersihkan paha anak korban.
  • Bahwa perbuatan sebagaimana di uraikan diatas terus menerus dilakukan oleh terdakwa jika ada kesempatan dan beberapa kali terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan mengeluarkan spermanya ke dalam vagina anak korban dan sejak bulan Agustus tahun 2022 anak korban mulai tidak mendapatkan haid kemudian sekitar bulan Oktober  tahun 2022 ibu korban/saksi Rahayu Winarsih mulai curiga dengan anak korban karena tidak halangan/datang bulan kemudian saksi Rahayu Winarsih membeli tespack dan menyuruh anak korban untuk di cek urine nya dan hasilnya positif hamil. Ketika saksi Rahayu Winarsih menanyakan siapa yang telah menghamili anak korban hanya diam saja, lalu anak korban memberitahukan terdakwa kondisi tersebut dan terdakwa menyuruh anak korban untuk mengatakan pada saksi Rahayu Winarsih bahwa yang menghamili anak korban adalah pacar korban.
  • Bahwa pada tanggal 22 Juni 2023 anak korban melahirkan seorang anak dengan jenis kelamin Laki-laki di Rumah Sakit Umum Daerah Zubir Mahmud secara Caesar dengan Dokter BOB dan anak tersebut terdakwa memberi nama MUHAMMAD HAFIS. Kemudian kejadian selanjutnya 30 (tiga puluh) hari setelah melahirkan masih dalam masa nifas sekira  bulan Juli tahun 2023 sekira pukul 02.00 WIB saat itu anak korban sedang tidur dan terbangun karena terdakwa membuka celana anak korban lalu anak korban mengatakan kepada terdakwa “AYAH INI ZAHRA BELUM HABIS NIFAS” dan terdakwa menjawab “NGAK AYAH MASUKIN” dan anak korban mengatakan “NGAK MAU ZAHRA” akan tetapi terdakwa tetap memaksanya namun terdakwa saat itu hanya menggesek-gesekan penisnya di atas vagina anak korban. dan mengeluarkan cairan spermanya di atas kasur lalu celana anak korban dipakaikan kembali oleh terdakwa.
  • Bahwa kejadian terakhir yaitu sekira bulan oktober 2023 pada malam hari sekitar pukul 00.00 WIB terdakwa awalnya memegang pantat dan vagina anak korban dan anak korban pura-pura menutup mata saat terdakwa memegang pantat dan vagina anak korban tiba tiba saksi Rahayu Winarsih/ibu korban masuk kekamar dan menyuruh anak korban untuk memakai Legging atau celana pendek karena saat itu anak korban cuma memakai daster. Saat itu saksi Rahayu Winarsih/ ibu anak korban dan terdakwa bertengkar karena melihat perbuatan terdakwa tersebut kepada anak korban, beberapa hari kemudian pada pagi hari, saksi Rahayu Winarsih/ ibu anak korban  mengatakan kepada anak korban  ZAHRA “GATAL KALI KAMU, BERARTI KAMU DAN AYAH SEKONGKOL” awalnya anak korban tidak menghiraukan perkataan saksi Rahayu Winarsih/ ibu anak korban tersebut  dan anak korban saat itu langsung pergi ke sekolah. Saat pulang sekolah, saksi Rahayu Winarsih/ ibu anak korban mau pergi dari rumah dan membawa abang serta adik-adik. Awalnya saksi Rahayu Winarsih/ ibu anak korban mau meninggalkan anak korban dirumah itu, namun saksi Rahayu Winarsih/ ibu anak korban meminta ikut kemudian saksi Rahayu Winarsih/ ibu anak korban membawa anak korban bersamanya menuju kota Batam sesampainya di Batam di tempat Keluarga ibu korban anak korban menceritakan kejadian semuanya kepada ibu korban.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 11a/RSGB/SB/XII/2023 yang dilakukan oleh pemeriksa dr. Reynanta ,Sp.OG,MARS pada RS Graha Bunda tanggal 08 Desember 2023 a.n. Rasika Zahra Aulia, dengan deskripsi hasil pemeriksaan alat kelamin luar pada bibir kemaluan tidak tampak memar, selaput dara terdapat robekan arah jam 2,5,7,9 dan 10, liang senggama tidak diperiksa (karena belum menikah), mulut Rahim tidak diperiksa, Rahim tidak diperiksa.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah Pemerkosaan terhadap anak melanggar Pasal 47 jo Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya