Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2025/MS.Idi Andre Pratama, S.H. Eko Rependi bin Abdullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 3/JN/2025/MS.Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 486 /L.1.22/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andre Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Eko Rependi bin Abdullah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 02  /L.1.22/Eku.2/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

Eko Rependi Bin Abdullah

Tempat lahir

:

Simpang Peut

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 17 Maret 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn. Gp. Simpang Peut, Ds. Simpang Peut, Kec. Kuala, Kab. Nagan Raya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Tanggal 30 Desember 2024 s.d 13 Januari 2025

Penangguhan Penahanan Penyidik Polri

:

Tanggal 14 Januari 2025 s.d 12 Februari 2025

Penuntut Umum

:

Tanggal 11 Februari 2025 s.d 25 Februari 2025

  1. DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa ia terdakwa EKO REPENDI BIN ABDULLAH pada hari Minggu Tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 12.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di SPBU Kuta Binjei, Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama dengan saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI (yang diadili dan diperiksa dalam berkas perkara terpisah) sedang bekerja sebagai kernet sopir yang membawa 1 (satu) Unit Mobil Fuso Engkel yang berisi barang pecah belah yang akan diantar ke Kabupaten Nagan Raya, yang mana saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI sebagai Sopir dan Terdakwa sebagai Kernet Sopir, selanjutnya dipertengahan jalan atau tepatnya di Jembatan Timbangan Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI menyuruh Terdakwa untuk Top Up ke Dana milik Terdakwa dengan nomor 081368369188 atas nama EKO REPENDI sebesar Rp. 100.000 dan setelah saldonya terisi Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053 milik Terdakwa untuk  membuka Website TWSLive Username : hom77 dan password : Eriko1234 lalu klik ke menu Deposit dan memilih Qris memasukan jumlah sebesar Rp. 50.000 dan Qris nya di Screnshot lalu membuka Alpikasi Dana dan memasukan photo Qrisnya, selanjutnya saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI memilih Provider PG SLOT dan memilih permainan seperti Mahyong Ways, Wild Bandito, Lucy Neko dengan taruhan/bet setiap putaran sebesar Rp. 1.000 / Rp. 800. sehingga deposit yang pertama sudah habis sehingga saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI mengembalikan 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 869518068036046 dan Imei2 869518068036053 kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali melakukan Deposit ke Website TWSLive Username : hom77 password : Eriko1234 dengan jumlah sebesar Rp. 50.000 lalu memilih Provider PG SLOT dan memainkan permainan Mahyong Ways 2 dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp. 400 dan disitu Terdakwa sudah malas bermain lagi karena mau istirahat dan Terdakwa menyisakan saldo di Website TWSLive Username : hom77 sebesar Rp. 30.000. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI untuk melanjutkan permainan dengan sisa saldo di Website TWSLive Username : hom77 Rp. 30.000. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Nagan Raya namun berhenti dipertengahan jalan atau tepatnya di SPBU Bayeun Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI kembali menyuruh Terdakwa untuk mengisi Akun Dana sebesar Rp. 100.000 dan saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI memberikan uang cash sebesar Rp. 100.000 kepada Terdakwa dan menyuruh kembali untuk mengisi saldo di Website TWSLive Username : hom77 sebesar Rp. 100.000 dengan cara yang sama dari akun dana, dan setelah di Website TWSLive Username : hom77 sudah terisi dana saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI memainkan kembai Provider PG SLOT dan memilih permainan seperti Mahyong Ways, Mahyong Ways 2, Wild Bounty Showdown dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp. 1.000 atau Rp. 800 akan tetapi saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI masih kalah bermain judi online sehingga Terdakwa dengan saksi JAKA RAHMAT ARJUNA Bin SARJUNI istirahat terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa yang membawa 1 (satu) Unit Mobil Fuso Engkel dan saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI berada di samping Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Kabupten Aceh Timur Terdakwa meminta uang kepada saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI sebesar Rp. 100.000 untuk mengisi saldo ke akun dana dan membeli rokok dan disitu Terdakwa hanya mengisi saldo ke dalam akun dana sebesar Rp. 70.000 dan sisanya Terdakwa membeli 1 Bungkus Rokok Surya,  kemudian Terdakwa naik kembali ke mobil dan menyuruh saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI untuk bergantian membawa 1 (satu) Unit Mobil Fuso Engkel sehingga saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI yang membawa mobil tersebut dan Terdakwa berada di samping kembali membuka Website TWSLive Username : hom77 memilih deposit lalu masukan jumlah Rp. 70.000 setelah itu di Screnshot Qris nya dan photo Qris nya Terdakwa masukan ke dana dan setelah selesai Depositnya Terdakwa memilih permainan Mahyong Ways 2 dengan nilai taruhan/bet setiap putaran Rp. 400 dan disitu Terdakwa bermain agak sedikit lama karena saldo di ID naik turun. Selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa dan saksi JAKA RAHMAT BIN SARJUNI sudah sampai di SPBU Kuta Binje tepatnya di Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur memakirkan 1 (satu) Unit Mobil Fuso Engkel di halaman SPBU Kuta Binje, dan kemudian Terdakwa masih bermain game Mahyong Ways 2 dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp. 400 namun Terdakwa kalah bermain judi online, setelah itu Terdakwa pergi ke warung disamping SPBU untuk memesan minuman serta meminjam Kepala Carger setelah diberikan Terdakwa bersama dengan saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI duduk sambil ngecas 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053 di Halte yang berada di dalam SPBU Kuta Binje, lalu saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI pergi ke depan SPBU untuk mengisi saldo ke akun dana milik Terdakwa sebesar Rp. 95.000 dan meminjam 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053. Selanjutnya saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI membuka google lalu ketik Website TWSLive Username : hom77 password : Eriko1234 dan klik deposit pilih Qris masukan jumlah sebesar Rp. 95.000 selanjutnya Qris nya di screenshoot selanjutnya masuk ke akun dana dan masukan screenshoot Qris nya lalu masukan Pin Akun Dana 994122, selanjutnya Terdakwa klik di Provider PG SLOT dan memilih permainan Lucky Neko dengan nilai taruhan/bet per putaran sebesar Rp. 800 dan ketika saldonya sudah turun saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI pindah lagi ke permainan Wild Bandito dengan nilai taruhan/bet per putaran sebesar Rp. 800 / Rp.1.000, dan ketika permainannya sudah tidak bagus saksi JAKA RAHMAT ARJUNA Bin SARJUNI pindah lagi ke permainan Mahyong Ways dengan dengan nilai taruhan/bet per putaran sebesar Rp.2.000 , Yang mana deposit Terdakwa yang pertama kali sebesar Rp. 95.000 sudah habis lalu saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI memberikan lagi uang cash sebesar Rp. 100.000 kepada Terdakwa sambil menyuruh untuk mengisikan kembali saldo dana sebesar Rp. 95.000 dan setelah saldo dana terisi saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI mengembalikan 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053 Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengisi ke Website TWSLive Username : hom77 password : Eriko1234 sebesar Rp. 80.000 dan setelah saldo di ID sudah terisi Terdakwa memberikan 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053 kepada saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI dan disitu Terdakwa melihat saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI sedang bermain game Mahyong Ways dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp. 800, dan Terdakwa hanya melihat dari samping saja, namun ketika saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI masih bermain dengan sisa saldo Rp. 66.751 ada 2 (dua) orang polisi yang menggunakan pakaian preman sambil melihat saksi JAKA RAHMAT ARJUNA Bin SARJUNI sedang bermain Judi Online game Mahyong Ways dan setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi JAKA RAHMAT ARJUNA Bin SARJUNI ditangkap kemudian diberitahukan bahwa mereka dari Anggota Polisi Sat Reskrim Polres Aceh Timur kemudian Terdakwa bersama dengan saksi JAKA RAHMAT ARJUNA Bin SARJUNI dibawa ke Polres Aceh Timur.
  • Bahwa selama bermain judi online di Website TWSLive Username : hom77 password : Eriko1234 Terdakwa pernah menang paling banyak Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) dan itupun kemenangan itu Terdakwa mainkan di Tahun 2023, dan Terdakwa sudah bermain judi online selama 1 (satu) tahun lebih.
  • Bahwa berdasarkan harga Nilai Dua Gram Emas Murni  yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Syariah Idi Nomor : 464/Pol/60026/2024, tanggal 30 Desember 2024 menyebutkan bahwa harga nilai dua gram mas murni adalah Rp. 2.978.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa permainan judi baik yang dilakukan secara langsung maupun online merupakan perbuatan yang haram menurut Fatwa MUI dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

ATAU

Kedua :

Bahwa ia terdakwa EKO REPENDI BIN ABDULLAH pada hari Minggu Tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 12.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di SPBU Kuta Binjei, Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama dengan saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI (yang diadili dan diperiksa dalam berkas perkara terpisah) sedang bekerja sebagai kernet sopir yang membawa 1 (satu) Unit Mobil Fuso Engkel yang berisi barang pecah belah yang akan diantar ke Kabupaten Nagan Raya, yang mana saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI sebagai Sopir dan Terdakwa sebagai Kernet Sopir, selanjutnya dipertengahan jalan atau tepatnya di Jembatan Timbangan Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI menyuruh Terdakwa untuk Top Up ke Dana milik Terdakwa dengan nomor 081368369188 atas nama EKO REPENDI sebesar Rp. 100.000 dan setelah saldonya terisi Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053 milik Terdakwa untuk  membuka Website TWSLive Username : hom77 dan password : Eriko1234 lalu klik ke menu Deposit dan memilih Qris memasukan jumlah sebesar Rp. 50.000 dan Qris nya di Screnshot lalu membuka Alpikasi Dana dan memasukan photo Qrisnya, selanjutnya saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI memilih Provider PG SLOT dan memilih permainan seperti Mahyong Ways, Wild Bandito, Lucy Neko dengan taruhan/bet setiap putaran sebesar Rp. 1.000 / Rp. 800. sehingga deposit yang pertama sudah habis sehingga saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI mengembalikan 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 869518068036046 dan Imei2 869518068036053 kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali melakukan Deposit ke Website TWSLive Username : hom77 password : Eriko1234 dengan jumlah sebesar Rp. 50.000 lalu memilih Provider PG SLOT dan memainkan permainan Mahyong Ways 2 dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp. 400 dan disitu Terdakwa sudah malas bermain lagi karena mau istirahat dan Terdakwa menyisakan saldo di Website TWSLive Username : hom77 sebesar Rp. 30.000. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI untuk melanjutkan permainan dengan sisa saldo di Website TWSLive Username : hom77 Rp. 30.000. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Nagan Raya namun berhenti dipertengahan jalan atau tepatnya di SPBU Bayeun Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI kembali menyuruh Terdakwa untuk mengisi Akun Dana sebesar Rp. 100.000 dan saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI memberikan uang cash sebesar Rp. 100.000 kepada Terdakwa dan menyuruh kembali untuk mengisi saldo di Website TWSLive Username : hom77 sebesar Rp. 100.000 dengan cara yang sama dari akun dana, dan setelah di Website TWSLive Username : hom77 sudah terisi dana saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI memainkan kembai Provider PG SLOT dan memilih permainan seperti Mahyong Ways, Mahyong Ways 2, Wild Bounty Showdown dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp. 1.000 atau Rp. 800 akan tetapi saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI masih kalah bermain judi online sehingga Terdakwa dengan saksi JAKA RAHMAT ARJUNA Bin SARJUNI istirahat terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa yang membawa 1 (satu) Unit Mobil Fuso Engkel dan saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI berada di samping Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Kabupten Aceh Timur Terdakwa meminta uang kepada saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI sebesar Rp. 100.000 untuk mengisi saldo ke akun dana dan membeli rokok dan disitu Terdakwa hanya mengisi saldo ke dalam akun dana sebesar Rp. 70.000 dan sisanya Terdakwa membeli 1 Bungkus Rokok Surya,  kemudian Terdakwa naik kembali ke mobil dan menyuruh saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI untuk bergantian membawa 1 (satu) Unit Mobil Fuso Engkel sehingga saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI yang membawa mobil tersebut dan Terdakwa berada di samping kembali membuka Website TWSLive Username : hom77 memilih deposit lalu masukan jumlah Rp. 70.000 setelah itu di Screnshot Qris nya dan photo Qris nya Terdakwa masukan ke dana dan setelah selesai Depositnya Terdakwa memilih permainan Mahyong Ways 2 dengan nilai taruhan/bet setiap putaran Rp. 400 dan disitu Terdakwa bermain agak sedikit lama karena saldo di ID naik turun. Selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa dan saksi JAKA RAHMAT BIN SARJUNI sudah sampai di SPBU Kuta Binje tepatnya di Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur memakirkan 1 (satu) Unit Mobil Fuso Engkel di halaman SPBU Kuta Binje, dan kemudian Terdakwa masih bermain game Mahyong Ways 2 dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp. 400 namun Terdakwa kalah bermain judi online, setelah itu Terdakwa pergi ke warung disamping SPBU untuk memesan minuman serta meminjam Kepala Carger setelah diberikan Terdakwa bersama dengan saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI duduk sambil ngecas 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053 di Halte yang berada di dalam SPBU Kuta Binje, lalu saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI pergi ke depan SPBU untuk mengisi saldo ke akun dana milik Terdakwa sebesar Rp. 95.000 dan meminjam 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053. Selanjutnya saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI membuka google lalu ketik Website TWSLive Username : hom77 password : Eriko1234 dan klik deposit pilih Qris masukan jumlah sebesar Rp. 95.000 selanjutnya Qris nya di screenshoot selanjutnya masuk ke akun dana dan masukan screenshoot Qris nya lalu masukan Pin Akun Dana 994122, selanjutnya Terdakwa klik di Provider PG SLOT dan memilih permainan Lucky Neko dengan nilai taruhan/bet per putaran sebesar Rp. 800 dan ketika saldonya sudah turun saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI pindah lagi ke permainan Wild Bandito dengan nilai taruhan/bet per putaran sebesar Rp. 800 / Rp.1.000, dan ketika permainannya sudah tidak bagus saksi JAKA RAHMAT ARJUNA Bin SARJUNI pindah lagi ke permainan Mahyong Ways dengan dengan nilai taruhan/bet per putaran sebesar Rp.2.000 , Yang mana deposit Terdakwa yang pertama kali sebesar Rp. 95.000 sudah habis lalu saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI memberikan lagi uang cash sebesar Rp. 100.000 kepada Terdakwa sambil menyuruh untuk mengisikan kembali saldo dana sebesar Rp. 95.000 dan setelah saldo dana terisi saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI mengembalikan 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053 Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengisi ke Website TWSLive Username : hom77 password : Eriko1234 sebesar Rp. 80.000 dan setelah saldo di ID sudah terisi Terdakwa memberikan 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053 kepada saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI dan disitu Terdakwa melihat saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI sedang bermain game Mahyong Ways dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp. 800, dan Terdakwa hanya melihat dari samping saja, namun ketika saksi JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI masih bermain dengan sisa saldo Rp. 66.751 ada 2 (dua) orang polisi yang menggunakan pakaian preman sambil melihat saksi JAKA RAHMAT ARJUNA Bin SARJUNI sedang bermain Judi Online game Mahyong Ways dan setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi JAKA RAHMAT ARJUNA Bin SARJUNI ditangkap kemudian diberitahukan bahwa mereka dari Anggota Polisi Sat Reskrim Polres Aceh Timur kemudian Terdakwa bersama dengan saksi JAKA RAHMAT ARJUNA Bin SARJUNI dibawa ke Polres Aceh Timur.
  • Bahwa selama bermain judi online di Website TWSLive Username : hom77 password : Eriko1234 Terdakwa pernah menang paling banyak Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) dan itupun kemenangan itu Terdakwa mainkan di Tahun 2023, dan Terdakwa sudah bermain judi online selama 1 (satu) tahun lebih.
  • Bahwa berdasarkan harga Nilai Dua Gram Emas Murni  yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Syariah Idi Nomor : 464/Pol/60026/2024, tanggal 30 Desember 2024 menyebutkan bahwa harga nilai dua gram mas murni adalah Rp. 2.978.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa permainan judi baik yang dilakukan secara langsung maupun online merupakan perbuatan yang haram menurut Fatwa MUI dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.    

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

 

 

Idi, 11 Februari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

ANDRE PRATAMA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.19970102 202012 1 012

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya