Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/Idi/Eku.2/03/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
Zulfikar Bin Ismail
|
Tempat lahir
|
:
|
Matang Perlak (Aceh Timur)
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 02 Juli 1994
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Mawar, Desa Matang Perlak, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
S1 Pertanian
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa Zulfikar Bin Ismail
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
03 Januari 2025 s/d 22 Januari 2025
|
|
2.
|
Penangguhan Penahanan Sejak
|
:
|
08 Januari 2025
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
Tdak Dilakukan Penahanan
|
KESATU
Bahwa ia terdakwa Zulfikar Bin Ismail pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira Pukul 20.00 WIB saksi Mahzar Bin Alm. M. Amin (berkas perkara terpisah) meminta tolong kepada terdakwa untuk membuat akun judi online dan memberikan uang cash sebanyak 3 (tiga) kali dengan nominal yang pertama sebesar Rp37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah), yang kedua sebesar sebesar Rp47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah), dan yang ketiga sebesar Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sebagai pembayaran untuk melakukan transaksi deposit judi online. Terdakwa melakukan transaksi tersebut dengan cara mengirimkan deposit ke akun ID judi online milik saksi Mahzar Bin Alm. M. Amin. Deposit melalui aplikasi dana milik terdakwa yang kemudian saksi Mahzar Bin Alm. M. Amin melakukan permainan judi online di situs website Ultra 33 di tempat kejadian yang bertempat di Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian, sekira pukul 23.05 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Mahzar bin Alm. M. Amin serta diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Merk Oppo A92 warna biru dengan imei1 860621052682236 dan imei2 865954051188086, 1 (satu) buah handphone Merk Oppo Reno 5 warna silver dengan imei1 865954051188094 dan imei2 865954051188086, uang tunai pasang togel sejumlah Rp126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah), 2 (dua) lembar catatan pembelian togel, dan uang sebesar Rp649.500,- (enam ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa saksi Mahzar Bin Alm. M. Amin tidak ada memberikan upah jasa kepada terdakwa dalam hal pembuatan akun ID Judi online namun setiap melakukan transaksi deposit terdakwa menerima upah jasa pengiriman uang sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per transaksi apabila uang yang dikirim dibawah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) apabila uang yang dikirim diatas Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa terhadap saksi Mahzar Bin Alm. M. Amin, terdakwa menerima uang jasa pengiriman dengan total 3 (tiga) kali transaksi ialah sebesar Rp9.000,- (sembilan ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, terdakwa juga melakukan permainan judi online lainnya dengan membantu teman-temannya yakni sdr. Yetno (Daftar Pencarian Orang), sdr. Bang Pon (Daftar Pencarian Orang), dan sdr. Nasir (Daftar Pencarian Orang) untuk memasang nomor togel melalui akun milik terdakwa. Bahwa terhadap pemasangan nomor togel tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) apabila ada kemenangan.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Zulfikar Bin Ismail pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada sekira bulan November 2024 terdakwa membuka situs PMI777 kemudian terdakwa mengisi formulir pendaftaran untuk pembuatan akun baru dengan username: rugunfebrika dan password: Fikardfr94@. Selanjutnya, terdakwa juga membuat akun ewallet Dana dengan nomor 085359745451 atas nama Rugun Febrika Lingga untuk melakukan deposit dengan cara mengirim atau mentransfer melalui Qris. Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira Pukul 19.30 WIB terdakwa membuka situs PMI777 dan mengaksesnya melalui akun dengan username: rugunfebrika dan password: Fikardfr94@, kemudian terdakwa membuka formulir deposit dengan cara mentransfer melalui Qris sebesar Rp32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) lalu memilih permainan judi slot showdown dengan taruhan Rp600,- (enam ratus rupiah) atau Rp800,- (delapan ratus rupiah) yang apabila gamar sesuai dengan pola yang telah ditentukan oleh terdakwa maka terdakwa akan mendapatkan kemenangan yang bervariasi. Namun pada saat itu terdakwa kalah dan kembali melakukan deposit sebesar Rp33.333,- (tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) lalu memilih permainan judi slot showdown dan wild bandito. Kemudian, sekira pukul 23.05 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Mahzar bin Alm. M. Amin serta diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Merk Oppo A92 warna biru dengan imei1 860621052682236 dan imei2 865954051188086, 1 (satu) buah handphone Merk Oppo Reno 5 warna silver dengan imei1 865954051188094 dan imei2 865954051188086, uang tunai pasang togel sejumlah Rp126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah), 2 (dua) lembar catatan pembelian togel, dan uang sebesar Rp649.500,- (enam ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa terdakwa sudah bermain judi online pada website PMI777 selama 1 (satu) tahun lebih sejak tahun 2024 dan mendapatkan kemenangan paling banyak sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa selama 1 (satu) tahun bermain judi online tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa selain pada situs website PMI777 terdakwa melakukan permainan judi online lain yakni dengan membantu pemasangan nomor togel melalui akun milik terdakwa. Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, terdakwa membantu teman-temannya yakni sdr. Yetno (Daftar Pencarian Orang), sdr. Bang Pon (Daftar Pencarian Orang), dan sdr. Nasir (Daftar Pencarian Orang) untuk memasang nomor togel melalui akun milik terdakwa. Bahwa terhadap pemasangan nomor togel tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) apabila ada kemenangan. Bahwa terdakwa memberikan jasa pemasangan nomor togel melalui akun terdakwa tersebut selama 10 (sepuluh) hari dengan 4 (empat) orang yang melakukan pemasangan nomor togel;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------------------------------------- |