Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2024/MS.Idi M Iqbal Zakwan, S.H. JUANDA bin Alm. M. TUAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 3/JN/2024/MS.Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-390/L.1.22/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1JUANDA bin Alm. M. TUAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa ia terdakwa Juanda Bin Alm. M. Tuah Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Idi, telah melakukan perbuatan dengan sengaja menyelenggarakan , menyediakan fasilitas Jarimah Maisir. Perbuatan tersebut dilakukan olehTerdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, awalnya petugas Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi Jarimah Maisir yang sangat meresahkan masyarakat di Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Dari laporan masyarakat petugas melakukan patroli di lokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi tersebut petugas menemukan terdakwa sedang berjualan di sebuah kios dan petugas melakukan penggeledahan terhadap 1 (saru) unit Handphone Oppo Reno 8 milik terdakwa dan ditemukan Aplikasi Games High Domino Island dengan ID 121431 atas nama Fadli Adam yang di dalamnya berisikan chip sebanyak 720.6 M dan 2 (dua) Billion chip yang belum dibuka beserta uang tunai Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) hasil dari penjualan chip tersebut, selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan terdakwa beserta dengan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual chip high domino island kepada pembeli dengan harga per 1.000.000.000 atau 1 Billion nya sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) agar pembeli dapat bermain dan memasang taruhan yang bervariasi disetiap permainannya yang ada dalam Aplikasi Games High Domino Island tersebut, bahwa permainan Taruhan berupa Slot dari Higgs Domino tersebut adalah sebuah permainan yang menggunakan media telepon Genggam (HP) dan melaui aplikasi Higgs Domino peserta dapat memilih beberapa permainan berupa Slot, kamar bet, santai, remi, qiuqiu, dan lain-lain yang dimana ke semua permainan tersebut menggunakan Chip atau koin emas yang akan dipertaruhkan chip tersebut secara bervariasi. Dari hasil penjualan Chip/koin emas tersebut dalam 1 Billion nya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan untuk koin mas/chip tersebut terdakwa menerimanya dari orang lain. Adapun Akun High Domino Island yang terdakwa gunakan untuk menjual Chip tersebut yaitu akun dengan nama ID 121431 atas nama Fadli Adam yang di dalamnya koin emas atau chip sebanyak 720.6 M serta 2 (dua) Billion Chip yang belum dibuka dan akun mitra high domino island dengan ID MD27449 yang terdakwa pakai untuk membeli koine mas atau chip.
  • Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penangkapan, petugas Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dari terdakwa berupa uang tunai hasil dari penjualan Chip Highs Domino Island sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo Reno 8 yang terdapat transaksi pengiriman chip/koin dalam permainan Higgs Domino Island.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk Menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir dari yang pihak yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa mengetahui jika perbuatan Menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir adalah melanggar Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

----------Bahwa ia terdakwa Juanda Bin Alm. M. Tuah pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Idi, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, awalnya petugas Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi Jarimah Maisir yang sangat meresahkan masyarakat di Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Dari laporan masyarakat petugas melakukan patroli di lokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi tersebut petugas menemukan terdakwa sedang berjualan di sebuah kios dan petugas melakukan penggeledahan terhadap 1 (saru) unit Handphone Oppo Reno 8 milik terdakwa dan ditemukan Aplikasi Games High Domino Island dengan ID 121431 atas nama Fadli Adam yang di dalamnya berisikan chip sebanyak 720.6 M dan 2 (dua) Billion chip yang belum dibuka beserta uang tunai Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) hasil dari penjualan chip tersebut, selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan terdakwa beserta dengan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual chip high domino island kepada pembeli dengan harga per 1.000.000.000 atau 1 Billion nya sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) agar pembeli dapat bermain dan memasang taruhan yang bervariasi disetiap permainannya yang ada dalam Aplikasi Games High Domino Island tersebut, bahwa permainan Taruhan berupa Slot dari Higgs Domino tersebut adalah sebuah permainan yang menggunakan media telepon Genggam (HP) dan melaui aplikasi Higgs Domino peserta dapat memilih beberapa permainan berupa Slot, kamar bet, santai, remi, qiuqiu, dan lain-lain yang dimana ke semua permainan tersebut menggunakan Chip atau koin emas yang akan dipertaruhkan chip tersebut secara bervariasi. Dari hasil penjualan Chip/koin emas tersebut dalam 1 Billion nya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan untuk koin mas/chip tersebut terdakwa menerimanya dari orang lain. Adapun Akun High Domino Island yang terdakwa gunakan untuk menjual Chip tersebut yaitu akun dengan nama ID 121431 atas nama Fadli Adam yang di dalamnya koin emas atau chip sebanyak 720.6 M serta 2 (dua) Billion Chip yang belum dibuka dan akun mitra high domino island dengan ID MD27449 yang terdakwa pakai untuk membeli koine mas atau chip.
  • Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penangkapan, petugas Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dari terdakwa berupa uang tunai hasil dari penjualan Chip Highs Domino Island sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo Reno 8 yang terdapat transaksi pengiriman chip/koin dalam permainan Higgs Domino Island.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan jarimah maisir dari yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa beragama Islam dan perbuatan terdakwa melakukan Jarimah Maisir jenis chip high domino tidak dapat dibenarkan oleh Hukum Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya