Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/JN/2024/MS.Idi | Oktananda Permana, S.H. | IRFANDI Alias PAN Bin ARMIA ABU BAKAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/JN/2024/MS.Idi | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-766/L.1.22/Eku.2/3/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan |
Penuntut Umum : Sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d 09 April 2024.
KESATU ------------Bahwa ia terdakwa IRFANDI ALIAS PAN BIN ARMIA ABU BAKAR pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib atau pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kab. Aceh Timur atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, telah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kab. Aceh Timur telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh beberapa anggota kepolisian Resor Aceh Timur karena telah melakukan perbuatan Menyediakan Fasilitas Jarimah Maisir yaitu menjual Chip Game Higgs Domino, yang mana terdakwa ada menjual Chip Game Higgs Domino dengan cara awalnya pembeli yang mau membeli Chip kepada terdakwa memberikan Nomor ID si pembeli, setelah terdakwa mendapatkan ID pembeli kemudian terdakwa mengklik gambar yang ada tulisan “Kirim” pada layar beranda Game Higss Domino online tersebut, kemudian terdakwa memasukkan ID pembeli langsung tekan tombol “Cari” jika ID tersebut sudah benar milik pembeli kemudian terdakwa memasukkan jumlah Chip yang ingin dibeli oleh pembeli, selanjutnya jika sudah benar maka tinggal tekan tombol kirim. Begitu juga sebaliknya jika ada yang ingin menjual hasil kemenangannya (bongkar), maka terdakwa membeikan ID Game Higgs Domino penjualan terdakwa dan si penjual mengirimkan hasil kemenangannya kepada ID Game Higgs Domino penjualan terdakwa. Bahwa cara memainkan Game Higgs Domino tersebut adalah dengan cara awalnya membuka google chrome kemudian ketik X8SPIDER, setelah itu download dan install aplikasi tersebut lalu, buat Id dan Password, selanjutnya akan masuk ke halaman beranda yang mana halaman tersebut menampilkan beberapa pilihan permainan seperti : Slot, Kamar Bet, Santai, Remi, Qiuqiu, dan Lainnya,. Bahwa untuk penjualan Chip Game Higgs Domino terdakwa menjual dengan harga Chip 1B dijual seharga Rp 65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah). Dan untuk Pemain yang ingin membongkar / menjual hasil kemenangannya dalam bermain Game Higgs Domino Online tersebut dan Terdakwa beli untuk 1B nya seharga Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah). Bahwa keuntungan yang terdakwa dapat dari penjualan Chip Game Higgs Domino Online adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / 1B nya. Bahwa dalam melakukan transaksi penjualan dan pembelian Chip Game Higgs Domino online terdakwa memiliki 3 (tiga) buah akun yaitu:
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Model X6812B warna hitam yang berisikan 3 (tiga) akun pada Aplikasi Game Higgs Domino Online serta uang tunai sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah). --------------Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------
ATAU KEDUA ------------Bahwa ia terdakwa IRFANDI ALIAS PAN BIN ARMIA ABU BAKAR pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib atau pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kab. Aceh Timur atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, telah melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kab. Aceh Timur telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh beberapa anggota kepolisian Resor Aceh Timur karena telah melakukan perbuatan Menyediakan Fasilitas Jarimah Maisir yaitu menjual Chip Game Higgs Domino, yang mana terdakwa ada menjual Chip Game Higgs Domino dengan cara awalnya pembeli yang mau membeli Chip kepada terdakwa memberikan Nomor ID si pembeli, setelah terdakwa mendapatkan ID pembeli kemudian terdakwa mengklik gambar yang ada tulisan “Kirim” pada layar beranda Game Higss Domino online tersebut, kemudian terdakwa memasukkan ID pembeli langsung tekan tombol “Cari” jika ID tersebut sudah benar milik pembeli kemudian terdakwa memasukkan jumlah Chip yang ingin dibeli oleh pembeli, selanjutnya jika sudah benar maka tinggal tekan tombol kirim. Begitu juga sebaliknya jika ada yang ingin menjual hasil kemenangannya (bongkar), maka terdakwa membeikan ID Game Higgs Domino penjualan terdakwa dan si penjual mengirimkan hasil kemenangannya kepada ID Game Higgs Domino penjualan terdakwa. Bahwa cara memainkan Game Higgs Domino tersebut adalah dengan cara awalnya membuka google chrome kemudian ketik X8SPIDER, setelah itu download dan install aplikasi tersebut lalu, buat Id dan Password, selanjutnya akan masuk ke halaman beranda yang mana halaman tersebut menampilkan beberapa pilihan permainan seperti : Slot, Kamar Bet, Santai, Remi, Qiuqiu, dan Lainnya,. Bahwa untuk penjualan Chip Game Higgs Domino terdakwa menjual dengan harga Chip 1B dijual seharga Rp 65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah). Dan untuk Pemain yang ingin membongkar / menjual hasil kemenangannya dalam bermain Game Higgs Domino Online tersebut dan Terdakwa beli untuk 1B nya seharga Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah). Bahwa keuntungan yang terdakwa dapat dari penjualan Chip Game Higgs Domino Online adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / 1B nya. Bahwa dalam melakukan transaksi penjualan dan pembelian Chip Game Higgs Domino online terdakwa memiliki 3 (tiga) buah akun yaitu:
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Model X6812B warna hitam yang berisikan 3 (tiga) akun pada Aplikasi Game Higgs Domino Online serta uang tunai sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah). --------------Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |