| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM- 28 /L.1.22/Eku.2/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
Musa Bin Ismail
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pulo Blang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun / 10 Agustus 1988
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn. T. Raja Hitam Desa Ulee Ateung Kec. Julok Kab. Aceh Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Diploma IV / Strata 1
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- PENAHANAN :
|
Penyidik Polri
|
:
|
Tanggal 03 Juni 2024 s/d Tanggal 17 Juni 2024
|
|
Penangguhan Penahanan Penyidik Polri
|
:
|
Tanggal 13 Juni 2024 s.d Sekarang
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
-
|
- DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa MUSA Bin ISMAIL pada hari Senin Tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidak pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warkop Oke Kopi Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Pada Hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di sebuah Warkop dengan nama Warung Oke kopi tepatnya di Ds. Julok Tunong, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur tim resmob melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang ketika dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang melakukan judi online dengan menggunakan 1 (satu) Handphone Merk VIVO V30 warna Hitam dengan imei1 86460607834272 dan imei2 864606078334265, dan bermain melalui website QQSTAR88 dengan Username MUUSAA dengan sandi Mandala1, yang sebelum bermain Terdakwa melakukan deposit melalui QRIS di Aplikasi BSI miliknya sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), dengan bet/biaya per putaran sejumlah Rp. 1.200,- (Seribu dua ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan jarimah maisir jenis judi online selama ±2 (dua) Bulan dan total kemenangan yang pernah di menangkan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah diantaranya Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah), Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan Rp. 300.000,-( Tiga Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa berdasarkan harga Nilai Dua Gram Emas Murni yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Syariah Idi Nomor : 058/Pol/60026/2025, tanggal 02 Juni 2025 menyebutkan bahwa harga nilai dua gram mas murni adalah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus rupiah).
- Bahwa permainan judi baik yang dilakukan secara langsung maupun online merupakan perbuatan yang haram menurut Fatwa MUI dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa MUSA Bin ISMAIL pada hari Senin Tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidak pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warkop Oke Kopi Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Pada Hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di sebuah Warkop dengan nama Warung Oke kopi tepatnya di Ds. Julok Tunong, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur tim resmob melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang ketika dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang melakukan judi online dengan menggunakan 1 (satu) Handphone Merk VIVO V30 warna Hitam dengan imei1 86460607834272 dan imei2 864606078334265, dan bermain melalui website QQSTAR88 dengan Username MUUSAA dengan sandi Mandala1, yang sebelum bermain Terdakwa melakukan deposit melalui QRIS di Aplikasi BSI miliknya sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), dengan bet/biaya per putaran sejumlah Rp. 1.200,- (Seribu dua ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan jarimah maisir jenis judi online selama ±2 (dua) Bulan dan total kemenangan yang pernah di menangkan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah diantaranya Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah), Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan Rp. 300.000,-( Tiga Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa berdasarkan harga Nilai Dua Gram Emas Murni yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Syariah Idi Nomor : /Pol/60026/2025, tanggal 02 Juni 2025 menyebutkan bahwa harga nilai dua gram mas murni adalah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus rupiah).
- Bahwa permainan judi baik yang dilakukan secara langsung maupun online merupakan perbuatan yang haram menurut Fatwa MUI dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
|
|
Idi, 21 Agustus 2025
Jaksa Penuntut Umum
ANDRE PRATAMA, S.H.
Ajun Jaksa NIP.19970102 202012 1 012
|
|