Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/JN/2025/MS.Idi Andre Pratama, S.H. MUSA Bin ISAMIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 19/JN/2025/MS.Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3485 /L./1.22/EKU.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andre Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUSA Bin ISAMIL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-  28 /L.1.22/Eku.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

Musa Bin Ismail

Tempat lahir

:

Pulo Blang

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 10 Agustus 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn. T. Raja Hitam Desa Ulee Ateung Kec. Julok Kab. Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Diploma IV / Strata 1

Lain-lain

:

-

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Tanggal 03 Juni 2024 s/d Tanggal 17 Juni 2024

Penangguhan Penahanan Penyidik Polri

:

Tanggal 13 Juni 2024 s.d Sekarang

Penuntut Umum

:

-

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa MUSA Bin ISMAIL pada hari Senin Tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidak pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warkop Oke Kopi Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Pada Hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di sebuah Warkop dengan nama Warung Oke kopi tepatnya di Ds. Julok Tunong, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur tim resmob melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang ketika dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang melakukan judi online dengan menggunakan 1 (satu) Handphone Merk VIVO V30 warna Hitam dengan imei1 86460607834272 dan imei2 864606078334265, dan bermain melalui website QQSTAR88 dengan Username MUUSAA dengan sandi Mandala1, yang sebelum bermain Terdakwa melakukan deposit melalui QRIS di Aplikasi BSI miliknya sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), dengan bet/biaya per putaran sejumlah Rp. 1.200,- (Seribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan jarimah maisir jenis judi online selama ±2 (dua) Bulan dan total kemenangan yang pernah di menangkan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah diantaranya Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah), Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan Rp. 300.000,-( Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan harga Nilai Dua Gram Emas Murni  yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Syariah Idi Nomor : 058/Pol/60026/2025, tanggal 02 Juni 2025 menyebutkan bahwa harga nilai dua gram mas murni adalah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus rupiah).
  • Bahwa permainan judi baik yang dilakukan secara langsung maupun online merupakan perbuatan yang haram menurut Fatwa MUI dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa MUSA Bin ISMAIL pada hari Senin Tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidak pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warkop Oke Kopi Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Pada Hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di sebuah Warkop dengan nama Warung Oke kopi tepatnya di Ds. Julok Tunong, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur tim resmob melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang ketika dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang melakukan judi online dengan menggunakan 1 (satu) Handphone Merk VIVO V30 warna Hitam dengan imei1 86460607834272 dan imei2 864606078334265, dan bermain melalui website QQSTAR88 dengan Username MUUSAA dengan sandi Mandala1, yang sebelum bermain Terdakwa melakukan deposit melalui QRIS di Aplikasi BSI miliknya sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), dengan bet/biaya per putaran sejumlah Rp. 1.200,- (Seribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan jarimah maisir jenis judi online selama ±2 (dua) Bulan dan total kemenangan yang pernah di menangkan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah diantaranya Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah), Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan Rp. 300.000,-( Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan harga Nilai Dua Gram Emas Murni  yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Syariah Idi Nomor :        /Pol/60026/2025, tanggal 02 Juni 2025 menyebutkan bahwa harga nilai dua gram mas murni adalah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus rupiah).
  • Bahwa permainan judi baik yang dilakukan secara langsung maupun online merupakan perbuatan yang haram menurut Fatwa MUI dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

 

 

Idi, 21 Agustus 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

ANDRE PRATAMA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.19970102 202012 1 012

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya