Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan pembagian Harta bersama antara penggugat dan tergugat berupa:
- 1 (satu) unit Toko FW Busana beserta isi didalamnya yang ditaksirkan lebih kurang sebanyak Rp.40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah) yang terletak di Lorong Sikeucek Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur .
- 1(satu) Petak Tanah Kebun, luas tanah tersebut ditaksirkan lebih kurang 4.800 M2 (Empat ribu delapan ratus meter), terletak didesa Medang Ara, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Raimi;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Syariban;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Eka ;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah jalan desa ;
- 1 (satu) Petak Tanah kosong, luas tanah tersebut ditaksir lebih kurang 2000 M2 (Dua ribu meter), terletak di Dusun Buket Kruet, Desa Keude Dua, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur , dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan jalan elak aceh timur;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Ajir;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Ajir ;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Jamal;
- 1 (satu) Petak Tanah Lapak toko, yang terletak di Desa Seuneubok Barat, Kecamatan Idi Timu, Kabupaten Aceh Timur .
- 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Jazz, Nomor Polisi : BK 1505 IM
- Emas 19 (Sembilan belas ) mayam dan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) yang dititipkan pada toke Pudin .
- Uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dihutangkan oleh Tergugat pada Nisah Peudawa Kabupaten Aceh Timur .
- 1 (satu) unit Kios Box bongkar pasang yang terletak dirumah bang Adi Bodak di Desa Tanoh Anoe Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur .
- Menetapkan Penggugat berhak memperoleh ½ (setengah) dari harta bersama sebagaimana terdapat didalam posita angka 3 poin 3.1 s/d 3.8 diatas;
- Menunjuk dan atau membagikan harta bersama tersebut sesuai dengan porsinya masing-masing
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan ½ (setengah) dari harta bersama tersebut sebagaimana terdapat dalam posita angka 3 poin 3.1 s/d 3.8 diatas kepada penggugat secara sukarela dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan dengan cara lelang melalui kantor lelang negara.
- Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada para pihak secara tanggung renteng.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono) |