Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2023/MS.Idi M Iqbal Zakwan, S.H. Basri Bin A. Rani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 14/JN/2023/MS.Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1882/L.1.22/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Basri Bin A. Rani
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zaid al adawiBasri Bin A. Rani
2Syafrizal, S.HBasri Bin A. Rani
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa terdakwa Basri Bin A. Rani Pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya  dalam bulan Agustus tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Idi, telah melakukan perbuatan dengan sengaja menyelenggarakan , menyediakan fasilitas Jarimah Maisir. Perbuatan tersebut dilakukan olehTerdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, awalnya petugas Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi Jarimah Maisir yang sangat meresahkan masyarakat di Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Dari laporan Masyarakat sering terjadi transaksi penjualan Chip Domino di sebuah warung kopi Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, atas informasi tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan Undercover Buy/ penyamaran untuk melakukan transaksi pembelian Chip Domino, selanjutnya Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan terdakwa Basri Bin A. Rani yang mana terdakwa merupakan orang yang menjual Chip Domino HighLand dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) 1 (satu) Billion kepada pembeli baru dan Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) / 1 (satu) Billion kepada pembeli yang terbiasa membeli, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di amankan ke Polres Aceh Timur oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual chip high domino island kepada pembeli dengan harga per 1.000.000.000 atau 1 Billion nya sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) agar pembeli dapat bermain dan memasang taruhan yang bervariasi disetiap permainannya yang ada dalam Aplikasi Games High Domino Island tersebut, bahwa permainan Taruhan berupa Slot dari Higgs Domino tersebut adalah sebuah permainan yang menggunakan media telepon Genggam (HP) dan melaui aplikasi Higgs Domino peserta dapat memilih beberapa permainan berupa Slot, kamar bet, santai, remi, qiuqiu, dan lain-lain yang dimana ke semua permainan tersebut menggunakan Chip atau koin emas yang akan dipertaruhkan chip tersebut secara bervariasi. Dari hasil penjualan Chip/koin emas tersebut dalam 1 Billion nya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) jika koin mas/chip tersebut terdakwa menerimanya dari orang lain. Adapun Akun High Domino Island yang terdakwa gunakan untuk menjual Chip tersebut yaitu akun pertama nama Id RMX2030 dengan nomor Id 31801354 yang mana dalam akun terdapat sisa saldo koin emas atau chip sebesar 48,93 B dengan histori transaksi sebanyak 19 B, dan akun kedua nama Id Vivo1816 dengan nomor Id 50968676 yang mana dalam akun tersebut digunakan hanya untuk dimainkan sendiri dengan sisa chip sebanyak 13,88 B.
  • Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penangkapan, petugas Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dari terdakwa berupa uang tunai hasil dari penjualan Chip Highs Domino Island sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone merek Realme RMX2030 yang terdapat transaksi pengiriman chip/koin dalam permainan Higgs Domino Island.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk Menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir dari yang pihak yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa mengetahui jika perbuatan Menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir adalah melanggar Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

----------Bahwa terdakwa Basri Bin A. Rani Pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya  dalam bulan Agustus tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Idi, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, awalnya petugas Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi Jarimah Maisir yang sangat meresahkan masyarakat di Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Dari laporan Masyarakat sering terjadi transaksi penjualan Chip Domino di sebuah warung kopi Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, atas informasi tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan Undercover Buy/ penyamaran untuk melakukan transaksi pembelian Chip Domino, selanjutnya Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan terdakwa Basri Bin A. Rani yang mana terdakwa merupakan orang yang menjual Chip Domino HighLand dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) 1 (satu) Billion kepada pembeli baru dan Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) / 1 (satu) Billion kepada pembeli yang terbiasa membeli, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di amankan ke Polres Aceh Timur oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual chip high domino island kepada pembeli dengan harga per 1.000.000.000 atau 1 Billion nya sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) agar pembeli dapat bermain dan memasang taruhan yang bervariasi disetiap permainannya yang ada dalam Aplikasi Games High Domino Island tersebut, bahwa permainan Taruhan berupa Slot dari Higgs Domino tersebut adalah sebuah permainan yang menggunakan media telepon Genggam (HP) dan melaui aplikasi Higgs Domino peserta dapat memilih beberapa permainan berupa Slot, kamar bet, santai, remi, qiuqiu, dan lain-lain yang dimana ke semua permainan tersebut menggunakan Chip atau koin emas yang akan dipertaruhkan chip tersebut secara bervariasi. Dari hasil penjualan Chip/koin emas tersebut dalam 1 Billion nya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) jika koin mas/chip tersebut terdakwa menerimanya dari orang lain. Adapun Akun High Domino Island yang terdakwa gunakan untuk menjual Chip tersebut yaitu akun pertama nama Id RMX2030 dengan nomor Id 31801354 yang mana dalam akun terdapat sisa saldo koin emas atau chip sebesar 48,93 B dengan histori transaksi sebanyak 19 B, dan akun kedua nama Id Vivo1816 dengan nomor Id 50968676 yang mana dalam akun tersebut digunakan hanya untuk dimainkan sendiri dengan sisa chip sebanyak 13,88 B.
  • Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penangkapan, petugas Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dari terdakwa berupa uang tunai hasil dari penjualan Chip Highs Domino Island sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone merek Realme RMX2030 yang terdapat transaksi pengiriman chip/koin dalam permainan Higgs Domino Island.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan jarimah maisir dari yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa beragama Islam dan perbuatan terdakwa melakukan Jarimah Maisir jenis chip high domino tidak dapat dibenarkan oleh Hukum Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya