Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM- 03 /L.1.22/Eku.2/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
Jaka Rahmat Arjuna Bin Sarjuni
|
Tempat lahir
|
:
|
Purwodadi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 15 April 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn. Karnag Anyar, Ds. Purwodadi, Kec. Kuala Pesisir, Kab. Nagan Raya
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- PENAHANAN :
Penyidik Polri
|
:
|
Tanggal 30 Desember 2024 s.d 13 Januari 2025
|
Penangguhan Penahanan Penyidik Polri
|
:
|
Tanggal 14 Januari 2025 s.d 12 Februari 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Tanggal 11 Februari 2025 s.d 25 Februari 2025
|
- DAKWAAN :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI pada hari Minggu Tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 12.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di SPBU Kuta Binjei, Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH (yang diadili dan diperiksa dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan Terdakwa sedang bekerja sebagai kernet sopir yang membawa 1 (satu) Unit Mobil Fuso Engkel yang berisi barang pecah belah yang akan diantar ke Kabupaten Nagan Raya, yang mana Terdakwa sebagai Sopir dan saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH sebagai Kernet Sopir, selanjutnya dipertengahan jalan atau tepatnya di Jembatan Timbangan Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang Terdakwa menyuruh saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH untuk Top Up ke Dana milik saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH dengan nomor 081368369188 atas nama EKO REPENDI sebesar Rp. 100.000 dan setelah saldonya terisi saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053 milik saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH untuk membuka Website TWSLive Username : hom77 dan password : Eriko1234 lalu klik ke menu Deposit dan memilih Qris memasukan jumlah sebesar Rp. 50.000 dan Qris nya di Screnshot lalu membuka Alpikasi Dana dan memasukan photo Qrisnya, selanjutnya Terdakwa memilih Provider PG SLOT dan memilih permainan seperti Mahyong Ways, Wild Bandito, Lucy Neko dengan taruhan/bet setiap putaran sebesar Rp. 1.000 / Rp. 800. sehingga deposit yang pertama sudah habis sehingga Terdakwa mengembalikan 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 869518068036046 dan Imei2 869518068036053 kepada saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH. Selanjutnya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH kembali melakukan Deposit ke Website TWSLive Username : hom77 password : Eriko1234 dengan jumlah sebesar Rp. 50.000 lalu memilih Provider PG SLOT dan memainkan permainan Mahyong Ways 2 dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp. 400 dan disitu saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH sudah malas bermain lagi karena mau istirahat dan saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH menyisakan saldo di Website TWSLive Username : hom77 sebesar Rp. 30.000. Selanjutnya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH menyuruh Terdakwa untuk melanjutkan permainan dengan sisa saldo di Website TWSLive Username : hom77 Rp. 30.000. Selanjutnya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH bersama dengan Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Nagan Raya namun berhenti dipertengahan jalan atau tepatnya di SPBU Bayeun Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur Terdakwa kembali menyuruh saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH untuk mengisi Akun Dana sebesar Rp. 100.000 dan Terdakwa memberikan uang cash sebesar Rp. 100.000 kepada saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH dan menyuruh kembali untuk mengisi saldo di Website TWSLive Username : hom77 sebesar Rp. 100.000 dengan cara yang sama dari akun dana, dan setelah di Website TWSLive Username : hom77 sudah terisi dana Terdakwa memainkan kembai Provider PG SLOT dan memilih permainan seperti Mahyong Ways, Mahyong Ways 2, Wild Bounty Showdown dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp. 1.000 atau Rp. 800 akan tetapi Terdakwa masih kalah bermain judi online sehingga saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH dengan Terdakwa istirahat terlebih dahulu. Selanjutnya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH yang membawa 1 (satu) Unit Mobil Fuso Engkel dan Terdakwa berada di samping saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Kabupten Aceh Timur saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000 untuk mengisi saldo ke akun dana dan membeli rokok dan disitu saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH hanya mengisi saldo ke dalam akun dana sebesar Rp. 70.000 dan sisanya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH membeli 1 Bungkus Rokok Surya, kemudian saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH naik kembali ke mobil dan menyuruh Terdakwa untuk bergantian membawa 1 (satu) Unit Mobil Fuso Engkel sehingga Terdakwa yang membawa mobil tersebut dan saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH berada di samping kembali membuka Website TWSLive Username : hom77 memilih deposit lalu masukan jumlah Rp. 70.000 setelah itu di Screnshot Qris nya dan photo Qris nya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH masukan ke dana dan setelah selesai Depositnya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH memilih permainan Mahyong Ways 2 dengan nilai taruhan/bet setiap putaran Rp. 400 dan disitu saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH bermain agak sedikit lama karena saldo di ID naik turun. Selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH dan Terdakwa sudah sampai di SPBU Kuta Binje tepatnya di Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur memakirkan 1 (satu) Unit Mobil Fuso Engkel di halaman SPBU Kuta Binje, dan kemudian saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH masih bermain game Mahyong Ways 2 dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp. 400 namun saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH kalah bermain judi online, setelah itu saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH pergi ke warung disamping SPBU untuk memesan minuman serta meminjam Kepala Carger setelah diberikan saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH bersama dengan Terdakwa duduk sambil ngecas 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053 di Halte yang berada di dalam SPBU Kuta Binje, lalu Terdakwa pergi ke depan SPBU untuk mengisi saldo ke akun dana milik saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH sebesar Rp. 95.000 dan meminjam 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053. Selanjutnya Terdakwa membuka google lalu ketik Website TWSLive Username : hom77 password : Eriko1234 dan klik deposit pilih Qris masukan jumlah sebesar Rp. 95.000 selanjutnya Qris nya di screenshoot selanjutnya masuk ke akun dana dan masukan screenshoot Qris nya lalu masukan Pin Akun Dana 994122, selanjutnya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH klik di Provider PG SLOT dan memilih permainan Lucky Neko dengan nilai taruhan/bet per putaran sebesar Rp. 800 dan ketika saldonya sudah turun Terdakwa pindah lagi ke permainan Wild Bandito dengan nilai taruhan/bet per putaran sebesar Rp. 800 / Rp.1.000, dan ketika permainannya sudah tidak bagus Terdakwa pindah lagi ke permainan Mahyong Ways dengan dengan nilai taruhan/bet per putaran sebesar Rp.2.000 , Yang mana deposit saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH yang pertama kali sebesar Rp. 95.000 sudah habis lalu Terdakwa memberikan lagi uang cash sebesar Rp. 100.000 kepada saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH sambil menyuruh untuk mengisikan kembali saldo dana sebesar Rp. 95.000 dan setelah saldo dana terisi Terdakwa mengembalikan 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053 saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH, selanjutnya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH mengisi ke Website TWSLive Username : hom77 password : Eriko1234 sebesar Rp. 80.000 dan setelah saldo di ID sudah terisi saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH memberikan 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053 kepada Terdakwa dan disitu saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH melihat Terdakwa sedang bermain game Mahyong Ways dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp. 800, dan saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH hanya melihat dari samping saja, namun ketika Terdakwa masih bermain dengan sisa saldo Rp. 66.751 ada 2 (dua) orang polisi yang menggunakan pakaian preman sambil melihat Terdakwa sedang bermain Judi Online game Mahyong Ways dan setelah itu saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH bersama dengan Terdakwa ditangkap kemudian diberitahukan bahwa mereka dari Anggota Polisi Sat Reskrim Polres Aceh Timur kemudian saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH bersama dengan Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Timur.
- Bahwa Terdakwa selama bermain judi online di Link Sbobet milik Terdakwa pernah menang paling banyak Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan paling sedikit pernah Terdakwa menang Rp. 800.000 dan itupun kemenangan itu Terdakwa mainkan di Tahun 2024, dan Terdakwa bermain judi online sudah ada 2 (dua) tahun.
- Bahwa berdasarkan harga Nilai Dua Gram Emas Murni yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Syariah Idi Nomor : 464/Pol/60026/2024, tanggal 30 Desember 2024 menyebutkan bahwa harga nilai dua gram mas murni adalah Rp. 2.978.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa permainan judi baik yang dilakukan secara langsung maupun online merupakan perbuatan yang haram menurut Fatwa MUI dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa JAKA RAHMAT ARJUNA BIN SARJUNI pada hari Minggu Tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 12.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di SPBU Kuta Binjei, Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH (yang diadili dan diperiksa dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan Terdakwa sedang bekerja sebagai kernet sopir yang membawa 1 (satu) Unit Mobil Fuso Engkel yang berisi barang pecah belah yang akan diantar ke Kabupaten Nagan Raya, yang mana Terdakwa sebagai Sopir dan saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH sebagai Kernet Sopir, selanjutnya dipertengahan jalan atau tepatnya di Jembatan Timbangan Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang Terdakwa menyuruh saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH untuk Top Up ke Dana milik saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH dengan nomor 081368369188 atas nama EKO REPENDI sebesar Rp. 100.000 dan setelah saldonya terisi saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053 milik saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH untuk membuka Website TWSLive Username : hom77 dan password : Eriko1234 lalu klik ke menu Deposit dan memilih Qris memasukan jumlah sebesar Rp. 50.000 dan Qris nya di Screnshot lalu membuka Alpikasi Dana dan memasukan photo Qrisnya, selanjutnya Terdakwa memilih Provider PG SLOT dan memilih permainan seperti Mahyong Ways, Wild Bandito, Lucy Neko dengan taruhan/bet setiap putaran sebesar Rp. 1.000 / Rp. 800. sehingga deposit yang pertama sudah habis sehingga Terdakwa mengembalikan 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 869518068036046 dan Imei2 869518068036053 kepada saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH. Selanjutnya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH kembali melakukan Deposit ke Website TWSLive Username : hom77 password : Eriko1234 dengan jumlah sebesar Rp. 50.000 lalu memilih Provider PG SLOT dan memainkan permainan Mahyong Ways 2 dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp. 400 dan disitu saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH sudah malas bermain lagi karena mau istirahat dan saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH menyisakan saldo di Website TWSLive Username : hom77 sebesar Rp. 30.000. Selanjutnya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH menyuruh Terdakwa untuk melanjutkan permainan dengan sisa saldo di Website TWSLive Username : hom77 Rp. 30.000. Selanjutnya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH bersama dengan Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Nagan Raya namun berhenti dipertengahan jalan atau tepatnya di SPBU Bayeun Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur Terdakwa kembali menyuruh saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH untuk mengisi Akun Dana sebesar Rp. 100.000 dan Terdakwa memberikan uang cash sebesar Rp. 100.000 kepada saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH dan menyuruh kembali untuk mengisi saldo di Website TWSLive Username : hom77 sebesar Rp. 100.000 dengan cara yang sama dari akun dana, dan setelah di Website TWSLive Username : hom77 sudah terisi dana Terdakwa memainkan kembai Provider PG SLOT dan memilih permainan seperti Mahyong Ways, Mahyong Ways 2, Wild Bounty Showdown dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp. 1.000 atau Rp. 800 akan tetapi Terdakwa masih kalah bermain judi online sehingga saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH dengan Terdakwa istirahat terlebih dahulu. Selanjutnya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH yang membawa 1 (satu) Unit Mobil Fuso Engkel dan Terdakwa berada di samping saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Kabupten Aceh Timur saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000 untuk mengisi saldo ke akun dana dan membeli rokok dan disitu saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH hanya mengisi saldo ke dalam akun dana sebesar Rp. 70.000 dan sisanya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH membeli 1 Bungkus Rokok Surya, kemudian saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH naik kembali ke mobil dan menyuruh Terdakwa untuk bergantian membawa 1 (satu) Unit Mobil Fuso Engkel sehingga Terdakwa yang membawa mobil tersebut dan saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH berada di samping kembali membuka Website TWSLive Username : hom77 memilih deposit lalu masukan jumlah Rp. 70.000 setelah itu di Screnshot Qris nya dan photo Qris nya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH masukan ke dana dan setelah selesai Depositnya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH memilih permainan Mahyong Ways 2 dengan nilai taruhan/bet setiap putaran Rp. 400 dan disitu saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH bermain agak sedikit lama karena saldo di ID naik turun. Selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH dan Terdakwa sudah sampai di SPBU Kuta Binje tepatnya di Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur memakirkan 1 (satu) Unit Mobil Fuso Engkel di halaman SPBU Kuta Binje, dan kemudian saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH masih bermain game Mahyong Ways 2 dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp. 400 namun saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH kalah bermain judi online, setelah itu saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH pergi ke warung disamping SPBU untuk memesan minuman serta meminjam Kepala Carger setelah diberikan saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH bersama dengan Terdakwa duduk sambil ngecas 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053 di Halte yang berada di dalam SPBU Kuta Binje, lalu Terdakwa pergi ke depan SPBU untuk mengisi saldo ke akun dana milik saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH sebesar Rp. 95.000 dan meminjam 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053. Selanjutnya Terdakwa membuka google lalu ketik Website TWSLive Username : hom77 password : Eriko1234 dan klik deposit pilih Qris masukan jumlah sebesar Rp. 95.000 selanjutnya Qris nya di screenshoot selanjutnya masuk ke akun dana dan masukan screenshoot Qris nya lalu masukan Pin Akun Dana 994122, selanjutnya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH klik di Provider PG SLOT dan memilih permainan Lucky Neko dengan nilai taruhan/bet per putaran sebesar Rp. 800 dan ketika saldonya sudah turun Terdakwa pindah lagi ke permainan Wild Bandito dengan nilai taruhan/bet per putaran sebesar Rp. 800 / Rp.1.000, dan ketika permainannya sudah tidak bagus Terdakwa pindah lagi ke permainan Mahyong Ways dengan dengan nilai taruhan/bet per putaran sebesar Rp.2.000 , Yang mana deposit saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH yang pertama kali sebesar Rp. 95.000 sudah habis lalu Terdakwa memberikan lagi uang cash sebesar Rp. 100.000 kepada saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH sambil menyuruh untuk mengisikan kembali saldo dana sebesar Rp. 95.000 dan setelah saldo dana terisi Terdakwa mengembalikan 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053 saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH, selanjutnya saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH mengisi ke Website TWSLive Username : hom77 password : Eriko1234 sebesar Rp. 80.000 dan setelah saldo di ID sudah terisi saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH memberikan 1 (satu) buah Handphone merk ZTE, Model ZTE8050, Warna Hitam dengan Imei1 : 869518068036046 dan Imei2 : 869518068036053 kepada Terdakwa dan disitu saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH melihat Terdakwa sedang bermain game Mahyong Ways dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp. 800, dan saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH hanya melihat dari samping saja, namun ketika Terdakwa masih bermain dengan sisa saldo Rp. 66.751 ada 2 (dua) orang polisi yang menggunakan pakaian preman sambil melihat Terdakwa sedang bermain Judi Online game Mahyong Ways dan setelah itu saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH bersama dengan Terdakwa ditangkap kemudian diberitahukan bahwa mereka dari Anggota Polisi Sat Reskrim Polres Aceh Timur kemudian saksi EKO REPENDI BIN ABDULLAH bersama dengan Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Timur.
- Bahwa Terdakwa selama bermain judi online di Link Sbobet milik Terdakwa pernah menang paling banyak Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan paling sedikit pernah Terdakwa menang Rp. 800.000 dan itupun kemenangan itu Terdakwa mainkan di Tahun 2024, dan Terdakwa bermain judi online sudah ada 2 (dua) tahun.
- Bahwa berdasarkan harga Nilai Dua Gram Emas Murni yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Syariah Idi Nomor : 464/Pol/60026/2024, tanggal 30 Desember 2024 menyebutkan bahwa harga nilai dua gram mas murni adalah Rp. 2.978.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa permainan judi baik yang dilakukan secara langsung maupun online merupakan perbuatan yang haram menurut Fatwa MUI dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
|
Idi, 11 Februari 2025
Jaksa Penuntut Umum
ANDRE PRATAMA, S.H.
Ajun Jaksa NIP.19970102 202012 1 012
|
|