Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-65/Idi/Eku.2/12/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
Abdullah Bin Alm. Hasyim
|
Tempat lahir
|
:
|
Mtg Kumbang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 04 Juni 1995
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Buket Lombo, Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa Abdullah Bin Alm. Hasyim
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
09 November 2024 s/d 23 November 2024
|
|
2.
|
Penangguhan Penahanan Sejak
|
:
|
22 November 2024 s/d 22 Desember 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
10 Desember 2024 s/d 24 Desember 2024
|
Pertama :
-----Bahwa ia terdakwa ABDULLAH BIN ALM. HASYIM pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Kuta Lawah Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Gampong Kuta Lawah Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur (tepatnya di kios milik saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah)), lalu datang terdakwa untuk membeli teh dingin, setelah itu terdakwa mengatakan kepada Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) “pinjam handphone sebentar mau depo” dan Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) menjawab “enggak bisa karena ni handphone anak saya” lalu terdakwa mengatakan “abang ada enggak akun untuk main judi online, pinjam bentar untuk main, mintak tolong sekalian depokan lah Rp.30.000,-” dan Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) menjawab “yaudah mana uang Rp.30.000,- untuk depo nya”, lalu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah), kemudian Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) melakukan deposit dengan cara membuka akun Dana milik istri Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) atas nama sdri. Nadia dengan nomor handphone 0853 7005 1600 pada 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12s model V2043 warna putih dengan imei 1 : 860992058346914 dan imei 2 : 860992058346906 yang di dalamnya terdapat aplikasi SlotsRp dengan ID akun 1661473, nama pemain Bau051600 dan password 11977, kemudian Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) klik Top Up dan mengetik Rp.30.000 lalu memilih akun Dana yang telah ditautkan ke dalam akun SlotsRp milik Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah), setelah itu dari aplikasi SlotsRp langsung diarahkan ke aplikasi Dana sdri. Nadia lalu Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) masukan PIN akun Dana tersebut, setelah berhasil melakukan deposit Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) memberikan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12s model V2043 warna putih tersebut kepada terdakwa untuk bermain judi online dan terdakwa memilih permainan Mahjong Ways 2 dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp.360,- (tiga ratus enam puluh rupiah), setelah itu terdakwa bertanya kepada Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) “abang enggak main juga” dan Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) menjawab “karena kau enggak ada kawan yaudah aku main juga biar ada kawannya”, lalu Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) membuka aplikasi Facebook menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo F11 warna biru model CPH1911 dengan imei 1 : 8698740424009936 dan imei 2 : 8698740424009928 dan melihat ada iklan judi online, lalu Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) mendownload dan membuka aplikasi aplikasi judi online tersebut kemudian mengisi formulir lalu memasukan nomor hp Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) yakni 0853 7005 1600, selanjutnya masuk chat whatsapp berisikan kode 3074 dari ANT OTP dengan nomor 0821 1579 3593 lalu Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) memasukan kode tersebut di aplikasi BwSlots dan Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) pun diberikan ID akun 32302925, nama pemain user2478 dan password 11977, setelahn Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) berhasil masuk ke dalam aplikasi BwSlots Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) membuka menu Top UP kemudian memilih akun Dana dan memasukan nominal saldo sebesar Rp.47.500,- (empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), selanjutnya masuk pemberitahuan pemotongan saldo Dana dan Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) mengklik menu bayar, setelah saldo masuk ke aplikasi BwSlots Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) memilih permainan Gates of Olympus lalu mengklik taruhan sebesar Rp.200,- (dua ratus rupiah), kemudian untuk bermain Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) menekan tombol spin (putar), adapun Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) bermain judi online dengan terdakwa selama sekira 30 (tiga puluh menit), lalu sekira pukul 22.00 WIB datang 2 (dua) orang personil Resmob Polres Aceh Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) dan terdakwa, selanjutnya Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) dan terdakwa beserta keseluruhan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut;
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
-----Bahwa ia terdakwa ABDULLAH BIN ALM. HASYIM pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Kuta Lawah Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Gampong Kuta Lawah Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur (tepatnya di kios milik saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah)), lalu datang terdakwa untuk membeli teh dingin, setelah itu terdakwa mengatakan kepada Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) “pinjam handphone sebentar mau depo” dan Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) menjawab “enggak bisa karena ni handphone anak saya” lalu terdakwa mengatakan “abang ada enggak akun untuk main judi online, pinjam bentar untuk main, mintak tolong sekalian depokan lah Rp.30.000,-” dan Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) menjawab “yaudah mana uang Rp.30.000,- untuk depo nya”, lalu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah), kemudian Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) melakukan deposit dengan cara membuka akun Dana milik istri Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) atas nama sdri. Nadia dengan nomor handphone 0853 7005 1600 pada 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12s model V2043 warna putih dengan imei 1 : 860992058346914 dan imei 2 : 860992058346906 yang di dalamnya terdapat aplikasi SlotsRp dengan ID akun 1661473, nama pemain Bau051600 dan password 11977, kemudian Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) klik Top Up dan mengetik Rp.30.000 lalu memilih akun Dana yang telah ditautkan ke dalam akun SlotsRp milik Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah), setelah itu dari aplikasi SlotsRp langsung diarahkan ke aplikasi Dana sdri. Nadia lalu Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) masukan PIN akun Dana tersebut, setelah berhasil melakukan deposit Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) memberikan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12s model V2043 warna putih tersebut kepada terdakwa untuk bermain judi online dan terdakwa memilih permainan Mahjong Ways 2 dengan nilai taruhan/bet sebesar Rp.360,- (tiga ratus enam puluh rupiah), setelah itu terdakwa bertanya kepada Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) “abang enggak main juga” dan Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) menjawab “karena kau enggak ada kawan yaudah aku main juga biar ada kawannya”, lalu Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) membuka aplikasi Facebook menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo F11 warna biru model CPH1911 dengan imei 1 : 8698740424009936 dan imei 2 : 8698740424009928 dan melihat ada iklan judi online, lalu Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) mendownload dan membuka aplikasi aplikasi judi online tersebut kemudian mengisi formulir lalu memasukan nomor hp Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) yakni 0853 7005 1600, selanjutnya masuk chat whatsapp berisikan kode 3074 dari ANT OTP dengan nomor 0821 1579 3593 lalu Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) memasukan kode tersebut di aplikasi BwSlots dan Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) pun diberikan ID akun 32302925, nama pemain user2478 dan password 11977, setelahn Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) berhasil masuk ke dalam aplikasi BwSlots Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) membuka menu Top UP kemudian memilih akun Dana dan memasukan nominal saldo sebesar Rp.47.500,- (empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), selanjutnya masuk pemberitahuan pemotongan saldo Dana dan Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) mengklik menu bayar, setelah saldo masuk ke aplikasi BwSlots Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) memilih permainan Gates of Olympus lalu mengklik taruhan sebesar Rp.200,- (dua ratus rupiah), kemudian untuk bermain Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) menekan tombol spin (putar), adapun Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) bermain judi online dengan terdakwa selama sekira 30 (tiga puluh menit), lalu sekira pukul 22.00 WIB datang 2 (dua) orang personil Resmob Polres Aceh Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) dan terdakwa, selanjutnya Saksi M DEDI Bin ABDUL JALIL (penuntutan secara terpisah) dan terdakwa beserta keseluruhan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut;
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------------------------------
|