Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2024/MS.Idi Oktananda Permana, S.H. T.MUANDA ALIAS NANDA BIN T. MUCHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN/2024/MS.Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-95/L.1.22/Eku.2/1/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Oktananda Permana, S.H.
Terdakwa
NoNama
1T.MUANDA ALIAS NANDA BIN T. MUCHTAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

Jalan Peutua Husen No.06, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur

 

     “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-03/L.1.22/Eku.1/01/2024.

 

1.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

T. MUANDA ALIAS NANDA Bin T. MUCHTAR

No. Identitas

:

1103011012790002

Tempat lahir

:

Idi Cut

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 10 Desember 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dsn. Bantayan, Ds. Gampong Keude, Kec. Darul Aman, Kab. Aceh Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tukang Listrik.

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

2.    PENAHANAN

Penyidik di Rutan

:

Sejak tanggal 04 Desember 2023 s/d 23 Desember 2023.

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 24 Desember 2023 s/d 22 Januari 2024.

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d 25 Januari 2024.

 

3.    DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa T. MUANDA ALIAS NANDA Bin T. MUCHTAR, pada Hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dsn. Bantayan, Ds. Gampong keude, Kec. Darul Aman, Kab. Aceh Timur (rumah terdakwa), atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak yaitu ALESHA ZAHRA Binti FAISAL yang masih berusia 07 (tujuh) tahun berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Lahir No : 1103-LT-12012022-0036 Tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Drs. FAISAL, M.AP, selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur yang menerangkan bahwa ALESHA ZAHRA anak perempuan dari FAISAL dan MARIANA yang lahir pada tanggal 13 Juli 2016, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

 

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Dsn. Bantayan, Ds. Gampong keude, Kec. Darul Aman, Kab. Aceh Timur (rumah terdakwa) pada saat akan masuk ke rumah atau tepat nya dari pagar saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM (ibu kandung anak korban) mendengar teriakan dari anak korban ALEHSA ZAHRA "Ayah ha ek bek ayah yang artinya ayah jangan, gak mau" kemudian mendengar hal tersebut saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM langsung masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa sedang membuka celana dalam anak korban ALEHSA ZAHRA, yang mana terdakwa sedang memegang alat kelaminnya kemudian mengarahkannya ke kelamin anak korban ALEHSA ZAHRA dengan tujuan untuk menggesekkan alat kelamin terdakwa ke kelamin anak korban ALEHSA ZAHRA namun pada saat alat kelamin terdakwa belum menyentuh alat kelamin anak korban ALEHSA ZAHRA terlihat oleh saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM yang kemudian langsung mencegah perbuatan dari terdakwa sehingga pada saat itu terdakwa langsung memakai celana yang dipakai olehnya kemudian juga saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM langsung menampar terdakwa sembari mengatakan "KENAPA LAKUIN SEPERTI ITU" kemudian terdakwa menjawab 'TIDAK ADA TUJUAN LAIN, CUMA MAU GESEK AJA" kemudian saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM Kembali menanyakan 'KALAU ITU (ALAT KELAMIN T. MUANDA) TEGANG BAWA KEMANA" kemudian terdakwa Kembali menjawab "SUMPAH TIDAK ADA TUJUAN LAIN, CUMA HANYA GESEK AJA" kemudian saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM mengatakan Kembali "SAYA TIDAK MAU KAYAK GINI LAGI, SAYA SUDAH GAK TAHAN, MASAK ANAK SAYA DIPERLAKUKAN SEPERTI INI, SAYA MAU PISAH" kemudian terdakwa menjawab 'DENGAR DULU PENJELASANNYA" saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM Kembali menjawab 'SAYA TIDAK MAU DENGAR PENJELASAN APAPUN, KARENA INI SUDAH JELAS DIDEPAN MATA" kemudian terdakwa mengatakan 'YA SUDAH KALAU TIDAK MAU MENDENGAR PENJELASAN KU HARI INI KAMU SAYA TALAK TIGA" kemdian terdakwa keluar dari kamar kemudian mengatakan "KARENA KAMU SUDAH SAYA TALAK, KEMASIN BARANG, KELUAR DARI RUMAH SAYA" kemudian terdakwa pergi, karena saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM tidak terima perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM datang ke SPKT POLRES ACEH TIMUR untuk membuat Laporan Polisi.

 

Bahwa kejadian jarimah pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban ALEHSA ZAHRA sebanyak 6 (enam) kali, yang pertama pada saat anak korban ALEHSA ZAHRA duduk dikelas 1 SD, dimana pada saat itu terdakwa melakukan jarimah terhadap anak korban ALEHSA ZAHRA didalam kamar tidurnya, dengan cara membuka celana yang anak korban ALEHSA ZAHRA gunakan, mencium, menghisap popeh (vagina) anak korban ALEHSA ZAHRA, lalu terdakwa membuka celananya dan memasukkan boh lolonya (penis) kedalam popeh (vagina) anak korban ALEHSA ZAHRA, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan punggungnya keluar masuk setelah beberapa menit pada saat itu anak korban ALEHSA ZAHRA menjerit kesakitan dengan mengatakan JANGAN YAH, namun terdakwa tidak menghiraukannya, setelah beberapa menit terdakwa melepaskan boh Lolonya (penis) dari popeh (vagina) anak korban ALEHSA ZAHRA dan langsung pergi kekamar mandi, kejadian tersebut sudah beberapa kali terjadi, namun anak korban ALEHSA ZAHRA lupa tanggal dan harinya.

 

Bahwa pada saat melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban ALEHSA ZAHRA, terdakwa ada mengatakan kepada anak korban ALEHSA ZAHRA jangan bilang-bilang sama orang, nanti terdakwa pukul. Bahwa terdakwa merupakan ayah tiri dari anak korban Bahwa terdakwa merupakan ayah tiri dari anak korban ALEHSA ZAHRA.

 

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Rumah Sakit Graha Bunda Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur Nomor : 11a. 2039/RSGB/SB/XI/2023, tanggal 07 November 2023 atas nama ALESHA ZAHRA Binti FAISAL yang di tanda tangani oleh dr. Sofyan Andri, M. Ked (OG), Sp.OG. dengan kesimpulan : Pada alat kelamin luar tidak tampak memar pada bibir kemaluan, terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 12, 1, 3, 6, 9, dan 11, liang senggama tidak diperiksa (karena belum nikah), mulut Rahim tidak diperiksa, rahim tidak diperiksa.

 

-----------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa T. MUANDA ALIAS NANDA Bin T. MUCHTAR, pada Hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dsn. Bantayan, Ds. Gampong keude, Kec. Darul Aman, Kab. Aceh Timur (rumah terdakwa), atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya yaitu ALESHA ZAHRA Binti FAISAL yang masih berusia 07 (tujuh) tahun berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Lahir No : 1103-LT-12012022-0036 Tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Drs. FAISAL, M.AP, selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur yang menerangkan bahwa ALESHA ZAHRA anak perempuan dari FAISAL dan MARIANA yang lahir pada tanggal 13 Juli 2016, yang merupakan anak tiri dari terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Dsn. Bantayan, Ds. Gampong keude, Kec. Darul Aman, Kab. Aceh Timur (rumah terdakwa) pada saat akan masuk ke rumah atau tepat nya dari pagar saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM (ibu kandung anak korban) mendengar teriakan dari anak korban ALEHSA ZAHRA "Ayah ha ek bek ayah yang artinya ayah jangan, gak mau" kemudian mendengar hal tersebut saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM langsung masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa sedang membuka celana dalam anak korban ALEHSA ZAHRA, yang mana terdakwa sedang memegang alat kelaminnya kemudian mengarahkannya ke kelamin anak korban ALEHSA ZAHRA dengan tujuan untuk menggesekkan alat kelamin terdakwa ke kelamin anak korban ALEHSA ZAHRA namun pada saat alat kelamin terdakwa belum menyentuh alat kelamin anak korban ALEHSA ZAHRA terlihat oleh saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM yang kemudian langsung mencegah perbuatan dari terdakwa sehingga pada saat itu terdakwa langsung memakai celana yang dipakai olehnya kemudian juga saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM langsung menampar terdakwa sembari mengatakan "KENAPA LAKUIN SEPERTI ITU" kemudian terdakwa menjawab 'TIDAK ADA TUJUAN LAIN, CUMA MAU GESEK AJA" kemudian saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM Kembali menanyakan 'KALAU ITU (ALAT KELAMIN T. MUANDA) TEGANG BAWA KEMANA" kemudian terdakwa Kembali menjawab "SUMPAH TIDAK ADA TUJUAN LAIN, CUMA HANYA GESEK AJA" kemudian saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM mengatakan Kembali "SAYA TIDAK MAU KAYAK GINI LAGI, SAYA SUDAH GAK TAHAN, MASAK ANAK SAYA DIPERLAKUKAN SEPERTI INI, SAYA MAU PISAH" kemudian terdakwa menjawab 'DENGAR DULU PENJELASANNYA" saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM Kembali menjawab 'SAYA TIDAK MAU DENGAR PENJELASAN APAPUN, KARENA INI SUDAH JELAS DIDEPAN MATA" kemudian terdakwa mengatakan 'YA SUDAH KALAU TIDAK MAU MENDENGAR PENJELASAN KU HARI INI KAMU SAYA TALAK TIGA" kemdian terdakwa keluar dari kamar kemudian mengatakan "KARENA KAMU SUDAH SAYA TALAK, KEMASIN BARANG, KELUAR DARI RUMAH SAYA" kemudian terdakwa pergi, karena saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM tidak terima perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM datang ke SPKT POLRES ACEH TIMUR untuk membuat Laporan Polisi.

 

Bahwa kejadian jarimah pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban ALEHSA ZAHRA sebanyak 6 (enam) kali, yang pertama pada saat anak korban ALEHSA ZAHRA duduk dikelas 1 SD, dimana pada saat itu terdakwa melakukan jarimah terhadap anak korban ALEHSA ZAHRA didalam kamar tidurnya, dengan cara membuka celana yang anak korban ALEHSA ZAHRA gunakan, mencium, menghisap popeh (vagina) anak korban ALEHSA ZAHRA, lalu terdakwa membuka celananya dan memasukkan boh lolonya (penis) kedalam popeh (vagina) anak korban ALEHSA ZAHRA, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan punggungnya keluar masuk setelah beberapa menit pada saat itu anak korban ALEHSA ZAHRA menjerit kesakitan dengan mengatakan JANGAN YAH, namun terdakwa tidak menghiraukannya, setelah beberapa menit terdakwa melepaskan boh Lolonya (penis) dari popeh (vagina) anak korban ALEHSA ZAHRA dan langsung pergi kekamar mandi, kejadian tersebut sudah beberapa kali terjadi, namun anak korban ALEHSA ZAHRA lupa tanggal dan harinya.

 

Bahwa pada saat melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban ALEHSA ZAHRA, terdakwa ada mengatakan kepada anak korban ALEHSA ZAHRA jangan bilang-bilang sama orang, nanti terdakwa pukul. Bahwa terdakwa merupakan ayah tiri dari anak korban Bahwa terdakwa merupakan ayah tiri dari anak korban ALEHSA ZAHRA.

 

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Rumah Sakit Graha Bunda Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur Nomor : 11a. 2039/RSGB/SB/XI/2023, tanggal 07 November 2023 atas nama ALESHA ZAHRA Binti FAISAL yang di tanda tangani oleh dr. Sofyan Andri, M. Ked (OG), Sp.OG. dengan kesimpulan : Pada alat kelamin luar tidak tampak memar pada bibir kemaluan, terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 12, 1, 3, 6, 9, dan 11, liang senggama tidak diperiksa (karena belum nikah), mulut Rahim tidak diperiksa, rahim tidak diperiksa.

 

-----------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa ia terdakwa T. MUANDA ALIAS NANDA Bin T. MUCHTAR, pada Hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dsn. Bantayan, Ds. Gampong keude, Kec. Darul Aman, Kab. Aceh Timur (rumah terdakwa), atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak yaitu ALESHA ZAHRA Binti FAISAL yang masih berusia 07 (tujuh) tahun berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Lahir No : 1103-LT-12012022-0036 Tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Drs. FAISAL, M.AP, selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur yang menerangkan bahwa ALESHA ZAHRA anak perempuan dari FAISAL dan MARIANA yang lahir pada tanggal 13 Juli 2016, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

 

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Dsn. Bantayan, Ds. Gampong keude, Kec. Darul Aman, Kab. Aceh Timur (rumah terdakwa) pada saat akan masuk ke rumah atau tepat nya dari pagar saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM (ibu kandung anak korban) mendengar teriakan dari anak korban ALEHSA ZAHRA "Ayah ha ek bek ayah yang artinya ayah jangan, gak mau" kemudian mendengar hal tersebut saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM langsung masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa sedang membuka celana dalam anak korban ALEHSA ZAHRA, yang mana terdakwa sedang memegang alat kelaminnya kemudian mengarahkannya ke kelamin anak korban ALEHSA ZAHRA dengan tujuan untuk menggesekkan alat kelamin terdakwa ke kelamin anak korban ALEHSA ZAHRA namun pada saat alat kelamin terdakwa belum menyentuh alat kelamin anak korban ALEHSA ZAHRA terlihat oleh saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM yang kemudian langsung mencegah perbuatan dari terdakwa sehingga pada saat itu terdakwa langsung memakai celana yang dipakai olehnya kemudian juga saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM langsung menampar terdakwa sembari mengatakan "KENAPA LAKUIN SEPERTI ITU" kemudian terdakwa menjawab 'TIDAK ADA TUJUAN LAIN, CUMA MAU GESEK AJA" kemudian saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM Kembali menanyakan 'KALAU ITU (ALAT KELAMIN T. MUANDA) TEGANG BAWA KEMANA" kemudian terdakwa Kembali menjawab "SUMPAH TIDAK ADA TUJUAN LAIN, CUMA HANYA GESEK AJA" kemudian saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM mengatakan Kembali "SAYA TIDAK MAU KAYAK GINI LAGI, SAYA SUDAH GAK TAHAN, MASAK ANAK SAYA DIPERLAKUKAN SEPERTI INI, SAYA MAU PISAH" kemudian terdakwa menjawab 'DENGAR DULU PENJELASANNYA" saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM Kembali menjawab 'SAYA TIDAK MAU DENGAR PENJELASAN APAPUN, KARENA INI SUDAH JELAS DIDEPAN MATA" kemudian terdakwa mengatakan 'YA SUDAH KALAU TIDAK MAU MENDENGAR PENJELASAN KU HARI INI KAMU SAYA TALAK TIGA" kemdian terdakwa keluar dari kamar kemudian mengatakan "KARENA KAMU SUDAH SAYA TALAK, KEMASIN BARANG, KELUAR DARI RUMAH SAYA" kemudian terdakwa pergi, karena saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM tidak terima perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi MARIANI BINTI ABDULLAH ADAM datang ke SPKT POLRES ACEH TIMUR untuk membuat Laporan Polisi.

 

Bahwa kejadian jarimah pemerkosaan atau Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban ALEHSA ZAHRA sebanyak 6 (enam) kali, yang pertama pada saat anak korban ALEHSA ZAHRA duduk dikelas 1 SD, dimana pada saat itu terdakwa melakukan jarimah terhadap anak korban ALEHSA ZAHRA didalam kamar tidurnya, dengan cara membuka celana yang anak korban ALEHSA ZAHRA gunakan, mencium, menghisap popeh (vagina) anak korban ALEHSA ZAHRA, lalu terdakwa membuka celananya dan memasukkan boh lolonya (penis) kedalam popeh (vagina) anak korban ALEHSA ZAHRA, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan punggungnya keluar masuk setelah beberapa menit pada saat itu anak korban ALEHSA ZAHRA menjerit kesakitan dengan mengatakan JANGAN YAH, namun terdakwa tidak menghiraukannya, setelah beberapa menit terdakwa melepaskan boh Lolonya (penis) dari popeh (vagina) anak korban ALEHSA ZAHRA dan langsung pergi kekamar mandi, kejadian tersebut sudah beberapa kali terjadi, namun anak korban ALEHSA ZAHRA lupa tanggal dan harinya.

 

Bahwa pada saat melakukan jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak korban ALEHSA ZAHRA, terdakwa ada mengatakan kepada anak korban ALEHSA ZAHRA jangan bilang-bilang sama orang, nanti terdakwa pukul. Bahwa terdakwa merupakan ayah tiri dari anak korban Bahwa terdakwa merupakan ayah tiri dari anak korban ALEHSA ZAHRA.

 

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Rumah Sakit Graha Bunda Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur Nomor : 11a. 2039/RSGB/SB/XI/2023, tanggal 07 November 2023 atas nama ALESHA ZAHRA Binti FAISAL yang di tanda tangani oleh dr. Sofyan Andri, M. Ked (OG), Sp.OG. dengan kesimpulan : Pada alat kelamin luar tidak tampak memar pada bibir kemaluan, terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 12, 1, 3, 6, 9, dan 11, liang senggama tidak diperiksa (karena belum nikah), mulut Rahim tidak diperiksa, rahim tidak diperiksa.

 

-----------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------------

 

Idi, 11 Januari 2024.

 

 

 

OKTANANDA PERMANA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19951022 202012 1 013.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya