Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2024/MS.Idi M Iqbal Zakwan, S.H. Fadly Bin Sukarjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 5/JN/2024/MS.Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1031 /L.1.22/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Fadly Bin Sukarjo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia terdakwa Fadly Bin Sukarjo pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaknya-tidaknya dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Blang Gadeng Desa Seumanah Jaya Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu dalam wilayah hukum Mahkamah Syari’ah Idi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang bernama Livia Khadizah Binti Muhammad Rizal, tanggal lahir 29 Januari 2015 (umur 9 tahun)” berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 1103-LT-21102015-0061 tanggal 22 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas, awalnya anak korban an. Livia Khadizah sedang bermain/memancing ikan dengan anak saksi Daffa Arifin Al Hafis (abang sepupu) dan sdr. Agus (adik Kandung) korban lalu datang terdakwa menghampiri anak korban dan anak saksi Daffa Arifin Al Hafis kemudian terdakwa mengatakan kepada anak saksi Daffa Arifin Al Hafis dan sdr. Agus untuk pergi main terus sana jangan kesini lagi lalu anak saksi Daffa Arifin Al Hafis langsung pergi bersama dgn sdr. Agus lalu terdakwa mengatakan kepada anak korban sambil menunjuk dengan jarinya ke arah lain dan mengatakan disana banyak ikan lalu tangan anak korban di pegang oleh terdakwa sambil mengatakan bahwa ada pacat di celana anak korban lalu anak korban menjawab “tidak ada loh wak” kemudian terdakwa menurunkan celana dan celana dalam yang di pakai anak korban lalu anak korban di gendong dan dibawa sekitar 1 (satu) meter dari tempat anak korban memancing lalu terdakwa membuka celananya dan duduk diatas tanah selanjutnya anak korban di angkat untuk duduk di atas pangkuan terdakwa dengan posisi membelakangi terdakwa selanjutnya terdakwa  memasukkan dan menekan maju mundur penis terdakwa ke bagian vagina dan pantat anak korban hingga beberapa kali. Selanjutnya anak korban berusaha melepaskan diri dari terdakwa dan memakai celana langsung lari kerumah nenek Nur menceritakan semua yang terjadi.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 010/0680/2024 yang dilakukan oleh pemeriksa dr. Sarjani pada RS Zubir Mahmud tanggal 18 Maret 2024 terhadap anak korban a.n. Livia Khadizah, dengan hasil pemeriksaan Genetalia Eksterna, Inspeksi : tampak gambaran kemerahan dilabia mayora arah jam 2 sebelah kanan, hymen (selaput dara) tampak robekan di arah jarum jam 10,11 dan jam 2, tampak luka lecet diarah jam 12 sampai jam 1  di sfingter ani eksterna dengan kesimpulan hymen tidak utuh oleh karena benda tumpul.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah Pemerkosaan terhadap anak melanggar Pasal 50 jo Pasal 49 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa Fadly Bin Sukarjo pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaknya-tidaknya dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Blang Gadeng Desa Seumanah Jaya Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu dalam wilayah hukum Mahkamah Syari’ah Idi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak kandung terdakwa yang bernama Livia Khadizah Binti Muhammad Rizal, tanggal lahir 29 Januari 2015 (umur 9 tahun)” berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 1103-LT-21102015-0061 tanggal 22 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas, awalnya anak korban an. Livia Khadizah sedang bermain/memancing ikan dengan anak saksi Daffa Arifin Al Hafis (abang sepupu) dan sdr. Agus (adik Kandung) korban lalu datang terdakwa menghampiri anak korban dan anak saksi Daffa Arifin Al Hafis kemudian terdakwa mengatakan kepada anak saksi Daffa Arifin Al Hafis dan sdr. Agus untuk pergi main terus sana jangan kesini lagi lalu anak saksi Daffa Arifin Al Hafis langsung pergi bersama dgn sdr. Agus lalu terdakwa mengatakan kepada anak korban sambil menunjuk dengan jarinya ke arah lain dan mengatakan disana banyak ikan lalu tangan anak korban di pegang oleh terdakwa sambil mengatakan bahwa ada pacat di celana anak korban lalu anak korban menjawab “tidak ada loh wak” kemudian terdakwa menurunkan celana dan celana dalam yang di pakai anak korban lalu anak korban di gendong dan dibawa sekitar 1 (satu) meter dari tempat anak korban memancing lalu terdakwa membuka celananya dan duduk diatas tanah selanjutnya anak korban di angkat untuk duduk di atas pangkuan terdakwa dengan posisi membelakangi terdakwa selanjutnya terdakwa  memasukkan dan menekan maju mundur penis terdakwa ke bagian vagina dan pantat anak korban hingga beberapa kali. Selanjutnya anak korban berusaha melepaskan diri dari terdakwa dan memakai celana langsung lari kerumah nenek Nur menceritakan semua yang terjadi.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 010/0680/2024 yang dilakukan oleh pemeriksa dr. Sarjani pada RS Zubir Mahmud tanggal 18 Maret 2024 terhadap anak korban a.n. Livia Khadizah, dengan hasil pemeriksaan Genetalia Eksterna, Inspeksi : tampak gambaran kemerahan dilabia mayora arah jam 2 sebelah kanan, hymen (selaput dara) tampak robekan di arah jarum jam 10,11 dan jam 2, tampak luka lecet diarah jam 12 sampai jam 1  di sfingter ani eksterna dengan kesimpulan hymen tidak utuh oleh karena benda tumpul.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak melanggar Pasal 47 jo Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya